JAKARTA – Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani, terdakwa kasus korupsi karena menerima suap divonis 10 tahun penjara.
Mantan pimpinan tertinggi Unila itu divonis 10 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan, dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Tanjur Karang, Lampung, Kamis (25/5/2023) malam.
“Mengadili, menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani dan denda sebesar Rp 400 juta subsider empat bulan kurungan,” tutur Majelis Hakim, dilansir dari Kompas.com, Kamis (25/5/2023).
Karomani terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap terkait penerimaan mahasiswa baru (PMB) di Fakultas Kedokteran (FK) Unila.
Saat masih menjabat sebagai rektor Unila, Karomani ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Agustus 2022 lalu.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, Karomani ditangkap karena diduga menerima suap dalam proses penerimaan mahasiswa baru (PMB).
Dugaan itu mencuat setelah adanya laporan salah satu orang tua calon mahasiswa yang merasa dirugikan. “Ada pihak yang dirugikan yang mengenal ada mahasiswa yang nilainya jelek waktu SMA itu, ‘tidak pintar kok lolos, sementara anak saya yang lebih pintar enggak lolos’,” ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, dilansir dari Kompas (2022).
Karomani diduga mematok tarif Rp 100 juta hingga Rp 350 juta untuk meloloskan calon mahasiswa tersebut. Dia juga diduga menerima suap hingga Rp5 miliar lebih terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila.
Setelah penangkapan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menunjuk Mohammad Sofwan Effendi menjadi Plt. Rektor Unila.
Sebelumnya, Sofwan merupakan Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderat Pendidikan, Riset, dan Teknologi.