JAKARTA – Prosedur penanganan terhadap pasien Covid-19 varian baru ke depannya, bakal ditangani seperti penyakit menular biasa.
Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, Selasa (08/08/2023).
“Karena kan pengalaman kemarin, Covid ini kalau nanti ada varian baru, itu prosedurnya penyakit menular biasa,” kata Muhadjir di ASEAN Secretariat, Jakarta, Selasa (8/8) dikutip dari cnnindonesia.
Alasan Muhadjir, bahwa sebagian besar rumah sakit saat ini sudah memiliki ruangan khusus untuk penanganan kasus penyakit infeksius.
Ia meneruskan, rumah sakit sudah membenahi diri dari pengalaman penanganan pandemi Covid-19 untuk menyiapkan ruangan khusus penyakit menular.
“Saya kira 90 persen rumah sakit yang dulu tidak ada fasilitas khusus untuk menangani penyakit infeksi termasuk Covid itu juga, termasuk peralatannya,” tambah Muhadjir.
Muhadjir juga menyampaikan, untuk pembiayaan penanganan pasien Covid-19 bisa ditanggung BPJS Kesehatan. Ia juga menyinggung, saat ini pemerintah sudah tidak lagi menyiapkan anggaran penanganan Covid-19.
Baca juga: Mahasiswa KKN Stisipol-RH Desa Sungai Besar Lingga Sosialisasikan Gerakan ‘Ayo ke Posyandu’
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah membubarkan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) usai diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2023.
Dengan demikian, maka maasa penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia pun sudah dinyatakan berakhir.
“Jadi ada BPJS, kemudian untuk perawatan juga ada prosedurnya,” kata Muhadjir.
Belakangan ini muncul varian virus baru corona varian Eris yang memicu lonjakan kasus penularannya di Inggris.
Badan Keamanan Kesehatan Inggris (UKHSA) mengatakan, varian Eris merupakan satu dari tujuh kasus Covid-19 terbaru di negara itu.
Varian ini berasal dari Omicron dan telah menyebabkan kasus melonjak hingga 200 ribu pada Juli.