Sekda Batam Mengaku Telah Dipanggil Kejagung Terkait Pulau Rempang

Jefridin
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid. (Foto: Muhammad Chairuddin)

BATAM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Jefridin Hamid, mengaku telah dimintai keterangan terkait Pulau Rempang oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

Menurutnya, Kejagung memintamya hadir sebagai perwakilan Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, bukan sebagai pribadi. Pemanggilan itu dipenuhi langsung ke Jakarta pada Kamis (10/08) kemarin.

Setidaknya, sekitar tiga jam Kejangung meminta keterangan dari Jefridin. “Saya dimintai keterangan soal aset yang ada di Rempang. Kantor camat, puskesmas, pokoknya aset Pemkot Batam,” katanya, Jumat (11/08).

Ia menjelaskan, terdapat beberapa hal yang menjadi pertanyaan Kejagung terhadapnya. Selain soal aset, Kejagung juga meminta keterangan Jefridin perihal izin yang dikeluarkan Pemkot Batam di dua kelurahan yakni Sembulang dan Rempang Cate.

“Kedua soal izin yang pernah dikeluarkan Pemkot di Rempang. Kita tidak pernah keluarkan izin apapun di situ,” ucap Jefridin.

Ketiga, Kejagung meminta Jefridin memaparkan data usaha seperti perkebunan, hingga peternakan yang ada di dua kelurahan tersebut.

Menurutnya, seluruh data itu telah diserahkan kepada Kejagung sesuai dengan permintaan. Ia menegaskan, Pemkot Batam juga tidak pernah memberikan izin apapun untuk usaha yang ada.

“Kami kasih tapi tidak pernah ada izin dari kami. Data saja, berapa jumlahnya. Itu lah yang diperdalam,” lanjutnya.

Baca juga: Vokal Tolak Relokasi, Tokoh Masyarakat Galang Diperiksa Polisi

Kemudian Kejagung mempertanyakan perihal kependudukan yang ada di Rempang.

“Pertama itu juga tentang Kependudukan. Jumlah dan lainnya,” tambah Jefridin.

Setelah memenuhi panggilan itu, Jefridin telah kembali ke Kota Batam. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News