Vokal Tolak Relokasi, Tokoh Masyarakat Galang Diperiksa Polisi

Ketua Keramat
Ketua Kerabat Masyarakat Adat Tempatan (Keramat) Rempan Galang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Gerisman Ahmad. (Foto: Muhamad Islahuddin)

BATAM – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) memeriksa sejumlah tokoh masyarakat Galang, Kota Batam. Pemeriksaan itu diduga berkaitan dengan penolakan relokasi pembangunan kawasan Rempang.

Pasalnya, mereka yang diperiksa warga yang diketahui selama ini vokal menyuarakan penolakan terhadap relokasi tersebut.

Salah satunya, Gerisman yang mengaku telah beberapa kali memenuhi panggilan dari kepolisian. “Banyak yang barengan sama saya. Di waktu (pemanggilan) pertama,” katanya, Kamis (10/08).

Ia menjelaskan, hari ini pihak kepolisian kembali memanggilnya ke Mapolda Kepri untuk melengkapi keterangan sebelumnya.

Namun, sejak awal pihak kepolisian tidak mengungkapkan pihak yang melapor atau mengadukannya hingga berujung pemanggilan. Yang jelas, pemeriksaan itu atas dugaan penyerobotan lahan BP Batam. Warga dituding menyerobot Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik BP Batam.

Kemudian ada juga dugaan pengrusakan lingkungan, pelanggaran pengolahan pulau dan pesisir, serta sejumlah aturan mengenai lingkungan lainnya.

Gerisman menegaskan, para warga tidak melakukan berbagai hal yang dituduhkan kepada mereka. Terutama perihal penyerobotan lahan BP Batam.

“Sebelum ada Otorita Batam, BP Batam, bahkan Kota Batam, kampung kami sudah ada. Sebelum merdeka saja sudah ada,” ujarnya.

“Di seluruh dunia, kalau orang mau bangun rumah pasti hutannya dikorbankan. Tidak ada orang bangun kantor di atas hutan,” tambah Ketua Kerabat Masyarakat Adat Tempatan (Keramat) itu.

Ia menduga, pemanggilan itu atas dasar laporan dari Badan Pengusahaan (BP) Batam dan memiliki keterkaitan dengan sikap vokal warga yang menolak relokasi.

Selama ini warga berkomitmen mendukung pembangunan dan investasi yang akan masuk ke Rempang Galang. Tetapi, warga meminta agar kampung mereka tak direlokasi. Pembangunan dapat dilakukan di lahan lainnya.

Hal itu lantaran mereka telah tinggal di kampung itu secara turun temurun sejak ratusan tahun lalu.

“Kami warga Rempang mendukung penuh atas pembangunan pulau Rempang. Tapi dengan catatan jejak sejarah ini tidak boleh dihilangkan,” tegasnya.

Baca juga: BP Batam Sosialisasi Pengembangan Rempang, Warga Suarakan Tolak Relokasi

Baca juga: BP Batam Akan Merelokasi Warga, Ketua Keramat Rempang Galang: Kami Bertahan

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Ia menjelaskan, pemanggilan itu dalam rangka klarifikasi atas aduan dari masyarakat.

Oleh sebab itu, pihak kepolisian tengah melakukan pendalaman atas informasi tersebut.

“Saya konfirmasi melalui Dirkrimum, Dirkrimum menyatakan bahwa adanya anduan (pelayanan pengaduan) dari masyarakat yang diterima Polri dan saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Kendati demikian, ia tak menyebutkan secara perinci apakah pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan penyerobotan lahan, maupun beberapa hal lainnya yang disebut Gerisman.

Kombes Pol. Zahwani mengaku tak mengetahui pasti isi dari permasalahanny. Yang jelas, para penyidik tengah mendalami aduan dan klarifikasi itu agar pokok permasalahannya dapat diketahui secara terang.

“Memang betul dipanggil dalam rangka klarifikasi karena adanya penerimaan laporan pengaduan,” ucapnya.

Sementara itu, Ulasan.co masih berupaya mengonfirmasi BP Batam yang diduga melaporkan warga itu. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News