BATAM – Komisi Pengawasan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), menemukan dugaan tindak kekerasan oleh aparat terhadap anak saat bentrok dengan warga di Pulau Rempang, Kecamatan Galang.
Pasalnya, bentrokan tersebut mengakibatkan sejumlah siswa menjadi korban gas air mata dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. Padahal anak-anak itu masih dalam proses pembelajaran di kelas.
Wakil Ketua KPPAD Batam, Nina Inggit Garnasih mengungkapkan, hasil telahnya ditemukan dugaan kekerasan dilakukan aparat.
“Ada pernyataan dari jubir BP Batam bahwa itu terbawa angin. Ini kan ada indikasi kekerasan disengaja maupun tidak. Mereka seharusnya melihat dulu lokasi itu aman atau tidak,” katanya, Jumat (08/09).
“Kan sudah mengantongi surat perintah. Harusnya disisir dulu. Ini seperti perang. Anak-anak banyak di sana. Ketakutan dan berteriak,” tambahnya.
Ia menjelaskan, pihaknya dan KPAI akan menyambangi anak-anak Pulau Rempang. Terlebih, konflik itu tampaknya akan berkepanjangan selagi belum ada kejelasan dari pemerintah.
Mereka akan memastikan anak-anak tersebut mendapatkan haknya. Termasuk trauma healing bagi mereka yang menjadi korban.
“Kita sudah telaah dari tadi malam. Surat rekomendasi sudah kita layangkan ke masing-masing pihak,” ujarnya.
Hasil telaah KPPAD perihal Kasus Dugaan Pelanggaran Hukum oleh Oknum Aparat Atas Tindakan Penembakan Gas Air Mata di Pulau Rempang-Kota Batam pun telah memperoleh sejumlah kesimpulan.
Baca juga: Kapolresta Barelang Minta Maaf Atas Insiden Gas Air Mata ke Sekolah
Baca juga: KPPAD Batam: Tim Terpadu Zalim Terhadap Anak Pulau Rempang
Kesimpulannya tindakan menembakan gas air mata 7 September 2023 oleh oknum Tim Terpadu di Tanjung Kertang, Rempang, Kota Batam yang berdampak belasan para Murid dan Guru di SDN 024 dan SMPN 22, mengalami kerugian secara fisik maupun psikis dapat diduga sebagai:
• Tindakan kekerasan disengaja atau tidak disengaja.
• Tindak pelanggaran Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri pada Pasal 10 huruf c serta pelanggaran Kode etik kepolisian lainnya.
• Tindak pelanggaran UU No: 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 76a dan pasal 80 dan ketentuan terkait Hak Anak Lainnya.
Oleh sebab itu, KPPAD mengeluarkan himbauan dan rekomendasi sebagai berikut.
• Semua pihak diminta, untuk memastikan anak yg berusia dibawah 18 tahun tidak terlibat secara langsung maupun tidak langsung pada semua kegiatan yg terkait konflik/kerusuhan.
• Semua pihak, untuk tidak melakukan tindakan apapun yg berdampak adanya korban anak yg berusia dibawah 18 tahun.
• DPRD Kota Batam maupun LSM terkait anak untuk mendesak/mendorong/ mengawal adanya proses hukum atas Temuan Dugaan pelanggaran hukum oleh oknum aparat atas tindakan penembakan gas air mata di Tanjung Kertang, Rempang, Kota Batam pada 7 September 2023.
• Pemerintah Kota Batam untuk membentuk Tim Independen guna pencarian fakta, atas temuan dugaan pelanggaran hukum.
• Pemerintah Kota Batam untuk melakukan upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak korban sesuai dengan ketentuan UU. No 35 Tahun 2014 Tentang PA.
• KPAI, untuk bersinergi dengan KPPAD Kota Batam melakukan upaya Perlindungan dan Pengawasan Anak Kota Batam sesuai tingkatan tugas dan wewenang masing-masing. (*)
Ikuti Berita Lainnya di Google News