Pengamat Soroti Perbedaan Maklumat LAM  Kepri dan Batam Soal Rempang

Maklumat LAM Kepri dan Batm
Maklumat LAM Kota Batam dan LAM Provinsi Kepulauan Riau.

TANJUNGPINANG – Pengamat Kebijakan Publik Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Alfiandri, turut menyoroti perbedaan maklumat Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau (Kepri) dan Kota Batam terkait polemik Pulau Rempang, Kecamatan Galang.

Di mana ada perbedaan mencolok, yakni maklumat LAM Kepri ada meminta agar membatalkan rencana relokasi 16 titik Kampung Tua masyarakat Melayu di Pulau Rempang dan Pulau Galang. Sedangkan LAM Batam tidak ada menyebutkan terkait relokasi Kampung Tua.

Alfiandri menyampaikan, semestinya LAM membuat pernyataan mendukung pembangunan dan investasi di area yang disepakati yakni pulau Batam.

“Jadi tidak lagi mengganggu nilai dan kebudayaan yang ada selain di luar pulau Batam,” kata Alfiandri kepada Ulasan.co, Senin (11/09) kemarin.

Ia menambahkan, kebijakan yang dibuat sejak awal, seharusnya melibatkan musyawarah dan mufakat oleh para pemangku kepentingan dengan prinsip-prinsip kearifan lokal dan tanpa harus menghilangkan identitas asli orang Melayu, termasuk tanahnya.

Ia menambahkan, segala maklumat yang dibuat bukan sekadar penyejuk diplomasi antara masyarakat suku asli Melayu dengan kelembagaan adat yang masih perlu dikaji secara mendalam.

“Maklumat ini, sebaiknya ditinjau secara hakikat maupun kemanfaatannya bagi segenap orang Melayu di kampung tua Pulau Rempang,” ungkapnya.

Ia meminta untuk menghentikan segala jargon atas nama investas, padahal secara sosiologis-antropologis sangat merugikan masyarakat asli Melayu di Kepri.

“Wabil-khusus orang Melayu di Pulau Rempang, dengan adanya tindakan nyata perampasan lahan (land grabbing) dan perampasan laut (ocean grabbing) di jazirah Melayu Kepri,” ujar dia.

Alfiandri menilai, adanya campur tangan elit politik dan elit publik Kepri yang diduga bermain mata dengan oligarki ataupun pemilik modal.

“Hentikan drama panggung oleh elit politik dan elit publik di Kepualauan Riau yang seolah-olah empati, namun sejatinya ada indikasi sedang bermain mata bersama pemilik modal ataupun oligarki, maka dengan demikian segala aktivitas makro, meso, dan mikro ekonomi di Kepulauan Riau harus didudukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan dalam segala halnya,” jelasnya.

Menurutnya, LAM Batam seharusnya tegas meminta tidak ada relokasi 16 Kampung Tua Rempang di Pulau Rempang. Jika relokasi terjadi, maka LAM harus bertanggungjawab.

“Kalau LAM tidak ikut membela masyarakat Rempang, maka LAM harus bertanggung jawab akan bergersernya makna identitas nilai-nilai keasrian budaya melayu Rempang,” tegasnya.

“Pembangunan harus tetap jalan. Namun tidak musti harus menggusur orang-orang tempatan atas nama investasi,” ujarnya.

Terpisah, Pengamat Hukum Tata Negara UMRAH, Pery Rahendra Sucipta berpendapat, dalam Ilmu Hukum, LAM adalah suatu organisasi kemasyarakatan.

“Artinya sebagai badan keperdataan, namun disisi lain LAM juga masuk kategori sebagai badan publik karena secara kelembagaan dibentuk dengan konstruksi hukum publik (perda), serta memiliki tugas dan fungsi yang juga berkaitan dengan fungsi pemerintahan,” kata Pery.

Menurutnya, posisi LAM dalam pemerintahan Kepri, dalam hukum tata negara dikenal namanya supra struktur politik dan infrastruktur politik, LAM masuk dalam kategori sebagai infrastruktur politik.

Ia menambahkan, infrastruktur politik adalah kekuatan politik dalam masyarakat (di luar pemerintahan) yang turut berpartisipasi secara aktif mempengaruhi kebijakan pemerintah.

“Fungsi infrastruktur politik dalam negara demokrasi, di antaranya melakukan pendidikan politik, artikulasi kepentingan di masyarakat, agregasi kepentingan di masyarakat, komunikasi politik,” ucapnya.

Baca juga: Tim Terpadu Masuk Kampung di Pulau Rempang Imbau Warga Daftarkan Rumah untuk Relokasi

Ia menyebut, posisi LAM Kepri sesuai perda LAM Kepri No. 1 Tahun 2014 yang memuat tujuan kelembagaan LAM, tugas fungsi serta wewenangnya LAM, maka dalam setiap kebijakan apapun yang akan diambil oleh pemerintah yang berkaitan dengan masyarakat Melayu Kepri.

“Sudah seharusnya melibatkan LAM (sejak sebelum kebijakan tersebut diambil pemerintah),” ujarnya.

“Pengaruh LAM dalam pengambilan kebijakan publik, tadi disampaikan bahwa secara teori keberadaan LAM sebagai infrastruktur politik itu akan memberikan pengaruh dan andil terhadap kebijakan publik, dimana LAM kepri sebagai jembatan antara kepentingan masyarakat melayu dengan pemerintah (pengambil kebijakan),” tutupnya. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News