Ajak Pacar SMP “Enak-Enak” Sampai 6 Kali, Mahasiswa Ini Dibekuk Polisi

Pelaku saat di kantor polisi
Kanit Jatanras Polresta Tanjungpinang Ipda Freddy Simanjuntak (berdiri) saat memeriksa pelaku. (Foto: Ist)

TANJUNGPINANG – Pelaku berinisial S (24) tak berkutik saat diringkus Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang. Pria itu ditangkap karena mengajak pacarnya berhubungan badan atau “enak-enak”.

Pelaku ditangkap polisi dari rumahnya di kawasan Senggarang, Kecamatan Tanjunpinang Kota, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Senin (23/01).

Kanit Jatanras Polresta Tanjungpinang, Ipda Freddy Simanjuntak membenarka penangkapan pelaku.

“Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya, pelaku sudah ditahan,” kata Ipda Freddy, Selasa (24/01).

Ipda Freddy menjelaskan, pelaku merupakan seorang mahasiswa, sedangkan korban masih duduk di bangku SMP. Sejak enam bulan terakhir, pelaku mengajak korban melakukan hubungan intim.

“Sudah enam kali melakukannya. Pelaku ini mengancam korban, pelaku akan sebar video asusilanya kalau tidak menuruti permintaannya,” kata Freddy.

Baca juga: Gelapkan Uang Ratusan Juta Kredit Plus Tanjungpinang, Pelaku Diringkus Polisi

Orang tua korban yang mengetahui perbuatan pelaku langsung melapor ke Polresta Tanjungpinang.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (*)