Hukum  

AJI Jakarta Tuntut Mahkamah Agung Cabut Aturan Pengambilan Foto dan Rekaman di Persidangan

Tanjungpinang, Ulasan. CoMahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 tahun 2020 Tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan. Surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA pada 7 Februari 2020 itu salah satunya memuat aturan pengambilan foto, rekaman suara, rekaman TV harus seizin Ketua Pengadilan Negeri.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menilai aturan tersebut bertolak belakang dengan semangat kebebasan pers. Dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat 3 disebutkan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Selain itu dalam menjalankan profesinya, wartawan mendapatkan perlindungan hukum dan terikat kode etik jurnalistik.

Namun, Surat Edaran MA tersebut mencantumkan ancaman pemidanaan bagi setiap orang yang melanggar tata tertib menghadiri persidangan.

Pada Surat Edaran MA di bagian II angka 9 Tata Tertib Persidangan dikatakan, “Dalam hal pelanggaran tata tertib sebagaimana dimaksud pada angka 7 bersifat suatu tindakan pidana, akan dilakukan penuntutan terhadap pelakunya.”

MA telah melampaui kewenangannya, karena penegakan aturan memfoto dan merekam di ruang sidang dengan ancaman pidana tidak pada tempatnya dicantumkan dalam surat edaran ini. Sebab ranah pidana diatur dalam undang-undang, bukan Surat Edaran Mahkamah Agung.

Selain itu, penegakan aturan di ruang sidang seharusnya tidak langsung menggunakan ancaman pidana, tetapi melalui tahapan peringatan, mulai dari peringatan ringan, sedang, hingga berat.

Pasal 153 ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa sidang terbuka untuk umum, kecuali pidana anak, kasus kesusilaan, atau dalam ranah hukum keluarga.

Dalam persidangan terbuka untuk umum, kegiatan memfoto, merekam, dan meliput tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang dilarang. Dengan aturan SEMA itu, ketua pengadilan dan birokrasinya bukan tidak mungkin akan dengan mudah menolak permohonan izin dengan berbagai alasan dan kepentingan tertentu.

Selain itu, larangan memakai sandal jepit dan celana pendek dalam SEMA dianggap tidak menghargai keberagaman di Indonesia. Hal ini tentu menyulitkan masyarakat adat yang hendak memberi dukungan kepada warga/keluarganya di persidangan.

Berdasarkan hal tersebut, AJI Jakarta menyatakan sikap:
1. Menolak larangan memfoto, merekam, dan meliput persidangan tanpa izin ketua pengadilan.
2. Mendesak MA agar segera mencabut larangan memfoto dan merekam tanpa izin ketua pengadilan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor 2 tahun 2020 Tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan.

Jakarta, 27 Februari 2020

Ketua AJI Jakarta, Asnil Bambani
+62 813 74439365
Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarta, Erick Tanjung
08118109277