AJI Tanjungpinang Layangkan Surat Aduan ke Polres Bintan Atas Pelarangan Jurnalis

TANJUNGPINANG – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Tanjungpinang resmi melayangkan surat aduan ke Polres Binan, terkait tindakan pelarangan liputan oleh oknum staf DPRD dan Anggota Satpol PP Kabupaten Bintan terhadap sejumlah jurnalis.

Surat tersebut dilayangkan ke Polres Bintan, pada Rabu, 17 Juli 2024 oleh dua anggota AJI Tanjungpinang yang menjadi korban pengusiran.

Ketua AJI Tanjungpinang, Sutana, menyatakan jika tindakan yang dilakukan oleh oknum staf DPRD Kabupaten Bintan dan Anggota Satpol PP tersebut merupakan tindakan yang keliru.

Menurutnya, tindakan tersebut telah melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1).

“Atas pelarangan liputan tersebut, kami mengirimkan surat aduan ini ke Polres Bintan,” kata Sutana.

Ia menegaskan, kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum.

“Sehingga tidak salah, para jurnalis melakukan peliputan di Gedung DPRD Bintan. Sebab, kawasan tersebut terbuka untuk publik,” ujarnya.

Tindakan pelarangan itu, lanjut Sutana, juga bertentangan dengan Undang-undang tentang Pers Pasal 18 ayat (1). Pada pasal itu dijelaskan, menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

Sementara itu, Koordinator Advokasi AJI Tanjungpinang, M. Bunga Ashab berharap laporan aduan tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh Polres Bintan.

“Sebab, kerja-kerja jurnalis dilindungi undang-undang, segala perbuatan yang dapat merugikan jurnalis harus diproses hukum. jangan dianggap sepele,” pungkasnya.

Sebelumnya, berdasarkan kronologi yang disampaikan, oleh Yuli jurnalis deltakepri.co.id yang saat insiden itu berada di lokasi.

Aksi pelarangan itu terjadi saat ia bersama lima jurnalis lainnya, yakni, M Sumartono (jurnalis Go Tv News), Selamet (jurnalis Batam Pos), Ardiansyah (jurnalis ulasan.co), Misbah (jurnalis V News) dan Zupri (jurnalis iNews) hendak menuju ke lantai 2 DPRD Bintan untuk meliput RDP antara Komisi I DPRD Bintan dengan PT Japfa.

Sebelum mereka menuju tangga untuk naik ke lantai 2, mereka tiba-tiba dipanggil oleh salah seorang oknum staf DPRD Kabupaten Bintan yang waktu itu ada di lantai 1 gedung tersebut.

Oknum staf tersebut menanyakan maksud dan tujuan mereka (jurnalis). Saat dijawab jika tujuan mereka ingin melakukan peliputan. Oknum staf tersebut justru melarang dan memanggil Anggota Satpol PP yang bertugas di gedung itu dan mengusir mereka.

Ketika, ditanya, dasar pengusiran mereka, baik oknum staf DPRD maupun Anggota Satpol PP tersebut tak menjawabnya secara lugas. Mereka hanya mengatakan, jika larangan jurnalis untuk meliput kegiatan RDP itu berdasarkan arahan. Tapi tidak dijelaskan, arahan siapa yang dimaksud.

Atas insiden itu, AJI Tanjungpinang mendesak kepada Pimpinan DPRD dan Sekretaris DPRD Kabupaten Bintan untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum staf DPRD Kepri dan Anggota Satpol PP tersebut.

Karena, segala aktivitas yang terjadi di Gedung DPRD adalah peristiwa yang dapat ditulis dalam laporan atau berita. Selain itu, berdasarkan prisnsip kebebasan pers jurnalis berhak untuk meliput suatu peristiwa.

AJI Tanjungpinang mendesak, kepada Pimpinan DPRD dan Sekretaris DPRD Kabupaten Bintan agar :

1. Memeriksa oknum staff dan Anggota Satpol PP tersebut, agar bisa terungkap dengan jelas motif dari tindakannya.
2. Memberikan sanksi oknum staff dan Anggota Satpol PP tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3. Melakukan sosialisasi tentang kebebasan pers kepada seluruh staff dan Anggota Satpol PP yang bertugas di DPRD Kabupaten Bintan.

Dengan adanya tindakan tegas dari Pimpinan DPRD dan Sekretaris DPRD AJI Tanjungpinang berharap kejadian serupa tidak terulang kembali.***

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News