BINTAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Kepulauan Riau sukses mengembalikan kerugian negara senilai Rp2.163.428.582 dari dugaan perbuatan korupsi dana insentif tenaga kesehatan (nakes) COVID-19 puskesmas.
Sebelumnya pihak puskesmas diminta untuk mengembalikannya, karena dinilai dikorupsi. Uang tersebut merupakan pengembalian sisa dana insentif nakes 14 Puskemas.
Adapun puskesmas yang mengembalikannya adalah Puskesmas Kijang, Puskesmas Berakit, Puskesmas Kawal, Puskesmas Kelong, Puskesmas Kuala Sempang, Puskesmas Mantang, Puskesmas Numbing, Puskesmas Tambelan, Puskesmas Teluk Sasah, Puskesmas Toapaya, Puskesmas Tanjung Uban, Puskesmas Sebong, Puskesmas Teluk Sebong dan Puskesmas Sri Bintan.
Kejari Bintan berhasil mengembalikan uang kerugian negara ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Bintan.
“Yang kurang bayar sisa uang insentif dari Puskesmas Teluk Sebong. Hari ini kami terima uangnya senilai Rp219.360.317,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bintan, Mustofa didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Fajrian Yustiardi di kantornya, Rabu (09/03).
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Bintan menambahkan, 14 Puskesmas telah mengembalikan sisa uang kelebihan pembayaran insentif nakes COVID-19.
Terkait proses hukumnya, kata Fajrian Yustiardi, pihaknya akan berkonsultasi hingga menunggu petunjuk dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.
Pasalnya, Kejari Bintan belum melakukan penyelidikan terhadap 14 Puskesmas tersebut. Namun, pihak 14 Puskesmas suka rela mengembalikan sisa uang kelebihan pembayaran insentif nakes COVID-19.
“Kami tunggu instruksi dari Kejati Kepri, apakah perkara ini dilanjutkan atau tidak,” ucap dia.
Baca juga: Kejari Bintan Terima Rp1,4 Miliar Pengembalian Insentif Nakes dari 13 Puskesmas