Tanjungpinang, Ulasan.co- Pemerintah Malaysia dalam waktu dekat akan melepaskan sekitar 7 ribu eks Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah ke Indonesia melalui sejumlah pelabuhan, salah satunya Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani saat konferensi pers di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Selasa, mengatakan, Pemerintah Malaysia menginformasi mulai Juni 2021, seluruh PMI bermasalah akan dideportasi ke Indonesia.
Pemerintah Indonesia tidak akan bersikap diskriminatif dalam menangani pemulangan PMI bermasalah tersebut. Pemerintah pusat dan daerah harus siap menerima dan melindungi seluruh PMI bermasalah.
Pemerintah Indonesia menyiapkan sejumlah pintu masuk PMI bermasalah tersebut agar tidak menumpuk pada satu daerah. Sinergisitas antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten dan kota dibutuhkan dalam menangani eks TKI bermasalah.
Jika mereka sakit, kata dia pemerintah akan merawatnya tanpa biaya. Di Tanjungpinang, contohnya pemerintah melalui BP2MI sudah menyiapkan “shelter” untuk merawat eks TKI yang sakit. PMI yang tertular COVID-19 akan dirawat di RSKI Galang, Batam.
“Tidak mudah menangani PMI bermasalah. Mau bermasalah atau tidak, harus ditangani secara maksimal oleh pemerintah. Itu tanggung jawab pemerintah,” tegasnya.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad memberi apresiasi kepada pemerintah pusat yang cepat mengambil peran penting dalam penanganan PMI yang diusir dari Malaysia.
Pintu masuk PMI yang dideportasi dari Malaysia tidak hanya di Tanjungpinang, melainkan juga Dumai, Tanjung Balai Asahan, dan beberapa pelabuhan di wilayah tengah Indonesia. Konsentrasi pemulangan PMI bermasalah di berbagai daerah akan berdampak positif bagi Tanjungpinang.
“Kami mendorong agar Malaysia tidak hanya menggunakan pelabuhan di Johor untuk memulangkan PMI bermasalah tersebut, melainkan juga membuka pelabuhan di Malaka,” ucapnya.