Aliansi Buruh di Batam Gelar Aksi Tolak UU Cipta Kerja

Batam, Ulasan.co – Aliansi buruh di Batam gelar aksi tolak undang-undang cipta kerja.

Aksi tersebut hanya berlangsung di perusahaan masing-masing.

Hal ini disampaikan langsung oleh Suprapto Panglima Garda Metal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam Selasa (6/10). Ia mengatakan, para pekerja di Kota Batam tetap akan melaksanakan aksi mogok kerja.

“Kami sudah berikan surat pemberitahuan aksi kepada kepolisian. Aksi kami tidak berunjuk rasa hingga ke kantor DPRD atau Pemko Batam, kami hanya akan mogok di perusahaan masing-masing saja,” tegas Suprapto di kutip dari Tribunnews.

Aksi buruh di Batam terkait penolakan UU Cipta Kerja akan berlangsung selama 3 hari, yakni 6 Oktober hingga 8 Oktober 2020.

 

Suprapto menambahkan pihaknya memberikan jaminan aksi yang akan dilaksanakan oleh kaum pekerja mengedepan protokol kesehatan yang berlaku. Seperti menggunakan masker, menerapkan sosial distancing dan aturan protokol kesehatan lainnya.

“Kami akan tetap melawan. Kami tidak mau ditindas dengan Undang Undang Omnimbus Law,” tegasnya

Sementara itu, di kutip dari CNN Indonesia, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemprov Kepri, M Bisri ikut menanggapi aksi buruh di Batam terkait penolakan UU Cipta Kerja.

M Bisri mengatakan, bila aksi itu benar-benar diadakan, diminta agar tidak melanggar protokol kesehatan.

“Jangan langgar protokol kesehatan. Protokol kesehatan mulai dari menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Jangan sampai pula ada klaster baru nantinya. Tentunya paling utama jagalah diri sendiri dari Covid-19. Kalau sudah menjaga diri sendiri tidak akan membahayakan keluarga dan orang lain,” ungkapnya.

Ia pun menyampaikan saran, aksi mengemukakan pendapat bisa dilakukan dengan cara baru dalam masa pandemi saat ini.

“Bisa mungkin hanya perwakilan saja yang membuat pertemuan terbatas. Tetap apa yang menjadi aspirasi tersampaikan. Kita tetap mengimbau agar bersama-sama kita cegah penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Pewarta: Engesti

Editor: Redaksi