Anak Mantan Gubernur Kepri Divonis 4 Tahun Penjara di PN Tipikor Tanjungpinang

PN Tipikor Tanjungpinang
Sidang pembacaan putusan terdakwa Ari Rosandhi, Tri Wahyu Widadi dan Abdi Surya Rendra di PN Tipikor Tanjungpinang. (Foto: Ardiansyah Putra)

TANJUNGPINANG – Terdakwa Ari Rosandhi, anak mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Isdianto, divonis empat tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang, Rabu 3 Desember 2024.

Terdakwa Ari dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara dana hibah jilid tiga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kepri. Selain Ari Rosandhi, dua terdakwa lainnya Abdi Surya Rendra dan Tri Wahyu Widadi turut divonis bersalah dalan perkara tersebut.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ricky Ferdinand, menyatakan ketiga terdakwa terbukti dan secara sah menyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

Ricky menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ari Rosandhi  selama empat tahun dan denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan tiga bulan.

Terdakwa Ari Rosandhi juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp134 juta paling lama dalam satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka harta bendanya dapat disita jaksa untuk dilelang, apabila harta benda tidak ada maka diganti dengan kurungan selama satu tahun penjara.

Ricky juga memutuskan terdakwa Abdi Surya Rendra dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan tiga bulan.

Kemudian menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp538 juta paling lama dalam satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak dibayar maka harta bendanya disita jaksa untuk dilelang, apabila harta benda tidak ada maka diganti dengan dua tahun penjara.

Selanjutnya, terdakwa Tri Wahyu Widadi divonis pidana penjara selama lima tahun dan denda sejumlah Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar Rp673 juta paling lama dalam satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak dibayar maka harta bendanya disita jaksa untuk dilelang, apabila harta benda tidak ada maka diganti selama tiga tahun.

Atas putusan itu, ketiga terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir apakah menerima atau banding. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum Bambang Wiradhany menyampaikan pikir-pikir.

Putusan majelis hakim itu jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan aksa penuntut umum.

Baca juga: Jaksa Tuntut Anak Mantan Gubernur Kepri 8 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Sebelumnya, Bambang menuntut terdakwa Ari Rosandhi dengan tuntutan delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Tidak hanya itu, terdakwa Ari juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp269.150.000 juta subsidair selama empat tahun penjara.

Kemudian Bambang menuntut terdakwa Abdi Surya selama tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan penjara. Abdi Surya juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp248 juta dikurangi dengan uang telah dikembalikan Rp100 juta, sehingga total uang pengganti Rp148 juta subsidair tiga tahun enam bulan penjara.

Selanjutnya, Bambang menuntut terdakwa Tri Wahyu selama delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair enam bulan penjara. Terdakwa Tri Wahyu juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 629 juta subsidair selama empat tahun penjara. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News