Jaksa Tuntut Anak Mantan Gubernur Kepri 8 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Sidang Anak Mantan Gubernur Kepri
Sidang terdakwa Ari Rosandhi, Abdi Surya dan Tri Wahyu Widadi di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang. (Foto: Dok Roland)

TANJUNGPINANG – Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Ari Rosandhi anak mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Isdianto, selama delapan tahun penjara di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Selasa 5 Desember 2023.

Selain terdakwa Ari, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Bambang Wiradhany, juga menuntut dua terdakwa lainnya, yakni terdakwa Abdi Surya dan Tri Wahyu Widadi.

Bambang menyatakan ketiga terdakwa terbukti dan menyakinkan bersalah secara bersama-sama dalam kasus korupsi dana hibah jilid tiga Dinas Pemuda dan Olahraga Kepulauan Riau (Dispora Kepri).

Perbuatan para terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, Bambang menuntut terdakwa Ari Rosandhi dengan tuntutan delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Tidak hanya itu, terdakwa Ari juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp269.150.000 juta subsidair selama empat tahun penjara.

Kemudian Bambang menuntut terdakwa Abdi Surya selama tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan penjara. Abdi Surya juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp248 juta dikurangi dengan uang telah dikembalikan Rp100 juta, sehingga total uang pengganti Rp148 juta subsidair tiga tahun enam bulan penjara.

Selanjutnya, Bambang menuntut terdakwa Tri Wahyu menuntut selama delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair enam bulan penjara. Terdakwa Tri Wahyu juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 629 juta subsidair selama empat tahun penjara.

Baca juga: Hakim Vonis 4 Terdakwa Korupsi Dana Hibah Dispora Kepri Jilid II, Ini Hukumannya

Mendengar tuntutan itu, ketiga terdakwa didampingi masing-masing penasihat hukumnya mengajukan pembelaan atau pleidoi secara tertulis.

Sidang yangdipimpin Hakim Ketua Ricky Ferdinand didampingi Hakim Anggota Siti Hajar Siregar dan Syaiful Arif menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda pleidoi dari ketiga terdakwa. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News