TANJUNGPINANG – Terdakwa Andri alias Gondok divonis dengan selama tujuh tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja seberat 327.91 gram.
Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Boy Syailendra dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (23/08).
“Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman selama tujuh tahun penjara,” terang Boy membacakan amar putusannya.
Selain hukuman badan, terdakwa juga dikenakan hukuman membayar denda senilai Rp1 miliar subsider satu bulan kurungan.
Hakim menilai terdakwa terbukti melanggar ketentuan dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Melakukan, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,” papar Hakim.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Darmawan Wiratama dari Kejari Bintan yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman selama 9 tahun penjara.
Baca juga: Dinilai Tidak Terbukti Bersalah, Hakim PN Tanjungpinang Vonis Bebas Terdakwa Narkotika 1,4 Kg Sabu
Sebagaimana dikutip dari dakwaan JPU, terdakwa Andri sebelumnya diamankan anggota Satnarkoba Polres Bintan di kediamannya beberapa waktu lalu. Saat menggeledah terdakwa dan rumah, petugas menemukan 3 paket sedang dan 5 paket kecil yang diduga narkotika jenis ganja dibungkus kertas koran dan dilakban.
Dari pemeriksaan petugas, paket tersebut didapat terdakwa dari H (DPO) yang sebelumnya menawarkannya pekerjaan untuk menjual paket tersebut dengan kesepakatan harga senilai Rp2,7 juta. Namun, belum sempat menjual kembali paket tersebut, terdakwa terlebih dahulu ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Bintan.
Dari hasil pemeriksaan, terdakwa sudah 2 kali membeli narkotika kepada H (DPO) dengan pembelian pertama dengan nilai Rp100 ribu dan pembelian kedua sebanyak 5 ons. (*)