Anggota DPRD Batam Minta Polisi Turun Tangan Usut Kasus K3

Mustofa
Anggota DPRD Batam Mochamat Mustofa. (Foto: Muhammad Chairuddin)

BATAM – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Kepulauan Riau, Mochamat Mustofa meminta kepolisian turun tangan menindaklanjuti kelalaian perusahaan jika mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) buruh tanpa harus menunggu laporan.

“Kalau saya analisa, ini tidak perlu jadi delik aduan, polisi langsung bisa turun karena hilangnya nyawa seseorang karena sebuah kelalaian,” katanya, Rabu (15/03).

Menurutnya, permasalahan K3 akan sulit ditindaklanjuti apabila harus menunggu aduan dari korban. Biasanya para korban terlebih dahulu mendapatkan kompensasi dari perusahaan sehingga merasa segan bila melakukan aduan.

Padahal di sisi lain, masih ada potensi kecelakaan kerja yang terjadi karena adanya kelalaian. Oleh sebab itu, perlu adanya alternatif lain agar menimbulkan efek jera.

“Kalau hanya dicap bersalah dan didenda Rp100 ribuan, maka secara keadilan ini tidak adil dalam penyelesaian kecelakaan kerja,” tuturnya.

Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dan melakukan rapat kerja bersama pegiat K3 dan Disnaker untuk meminta masukan.

“Bulan Oktober pengajuan Perda Prolegda untuk 2024. Kita akan meminta persetujuan fraksi untuk kemudian naik menjadi usulan prioritas daerah mengenai K3,” tambahnya.

Baca juga: Pekerja Banyak Tewas Alasan Buruh Unjuk Rasa di Batam

Sebelumnya, para buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Batam terkait kecelakaan kerja sering terjadi.

Hal itu disebabkan pengawasan dan penererapan K3 yang lemah. Mereka juga meminta UPT Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Kepri menindak tegas subcont main contractor yang mengabaikan K3.

“Bulan Maret ini saja sudah empat orang meninggal dunia saat bekerja,” kata Ketua Konsulat Cabang (KC) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam, Yafet Ramon. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News