Anggota DPRD Kepri Desak Polisi Bebaskan 8 Warga Rempang

Legislator Kepri
Legislator Kepulauan Riau (Kepri), Uba Ingan Sigalingging. (Foto: Muhammad Chairuddin)

BATAM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau (Kepri), Uba Ingan Sigalingging meminta pihak kepolisian melepaskan delapan warga Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, yang diamankan saat bentrok pada Kamis (08/09) kemarin.

Uba menilai penangkapan itu seharusnya tak terjadi. Pasalnya, tindakan para warga merupakan respons dari tindakan para aparat tersebut.

“Saya mendesak Polda Kepri atau aparat kepolisian bebaskan warga yang ditahan. Karena melihat kondisi di lapangan itu disebabkan adanya upaya paksa dari pemerintah kepada masyarakat yang menimbulkan respons perlawanan dari masyarakat,” katanya, Jumat (08/09).

Uba pun mengecam tindakan represif aparat kepolisian saat mengamankan bentrok yang terjadi kemarin.

“Saya mengecam keras tindakan represif oleh aparat kepolisian. Justru kesannya sangat militeristik dalam menghadapi masyarakat,” tegas Uba.

Ia menilai Badan Pengusahaan (BP) Batam seharusnya terus melakukan langkah-langkah dialog bersama warga. Pasalnya, polemik di Rempang bukan hanya sekedar perihal tanah secara bentuk fisik.

Namun juga perihal nilai adat, sosial, dan budaya masyarakat yang sudah turun temurun tinggal di sana. Menurutnya, pemaksaan yang dilakukan oleh BP Batam bisa saja termasuk dalam upaya pelanggaran HAM.

Terlebih itu mengingkari hak-hak sosial budaya dan ketenteraman masyarakat, hingga melanggar UUD 1945.

“Itu tidak bisa dipaksa dengan senjata karena menyangkut kesadaran. BP Batam bisa saja memerintahkan seluruh aparat negara tapi tidak bisa mengubah kesadaran warga,” ujarnya.

Baca juga: Tim Terpadu Akan Dirikan 2 Posko Pengamanan di Pulau Rempang

Baca juga: Aparat Bentrok dengan Warga di Pulau Rempang, Anak Sekolah Turut Kena Gas Air Mata

Sebelumnya diberitakan, Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto. Ia menuturkan, tim terpadu akan mendirikan dua titik posko pengamanan di Rempang, yakni di Jembatan IV Barelang dan rest area simpang Sembulang.

“Nanti kita akan siagakan anggota dari Tim Terpadu untuk bergantian berjaga di posko itu,” kata Nugroho.

Nugroho mengatakan, dalam insiden bentrokan dengan warga kemarin, polisi mengamankan delapan orang yang diduga sebagai provokator dalam kejadian itu.

“Ada yang lempar batu, bom molotov, ada bukti lain ketapel, parang, batu,” kata dia.

Sepanjang jalan menuju rest area simpang Sembulang, Tim Terpadu mendapat pengadangan dan perlawanan oleh masyarakat Rempang yang menolak.

“Dengan jarak 25 kilometer, warga blokir jalan kurang lebih menggunakan 10 pohon sengaja ditumbangkan dua buah kontainer,” kata dia. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News