Anggota DPRD Kepri Ini Tak Setuju Sembako Dikenakan Pajak

Anggota DPRD Provinsi Kepri Sahat Sianturi. (Foto: Humas DPRD Kepri)

Tanjungpinang – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Sahat Sianturi menyatakan tidak setuju terhadap rencana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok atau sembako.

“Secara pribadi saya menginginkan sembako ini tidak naik lagi, dan kemungkinan semua warga juga begitu,” kata Sahat, Jumat (11/6).

Sahat berpendapat, bahwa rencana pemerintah memperluas objek PPN melalui revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) tersebut agar dibatalkan.

Menurutnya, saat ini isu sembako yang akan dikenakan PPN belum dibahas, baik di internal partai maupun Komisi II DPRD Provinsi Kepri.

“Kan baru rencana, semua tergantung DPR RI. Ini masih menjadi tanda tanya, untuk di partai kita belum ada pembahasan terkait revisi UU ini dan di DPRD juga belum pernah ada informasi atau materi tentang hal ini,” imbuhnya.

Baca juga: Pedagang di Tanjungpinang Tolak Rencana Pemerintah Pungut PPN Sembako

Sebelumnya, para pedagang di Kota Tanjungpinang menolak rencana pemerintah mengenakan PPN terhadap sembako tersebut. Menurut mereka, hal ini bisa membuat seluruh lapisan masyarakat menjadi tambah susah, apalagi saat ini pandemi belum berakhir.

Untuk diketahui, PPN adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pihak yang membayar PPN adalah konsumen akhir.

Dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), barang kebutuhan pokok dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenakan PPN. Artinya, barang kebutuhan pokok akan dikenakan PPN.

Barang pokok yang tidak dikenakan PPN sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017. Barang pokok yang dimaksud, seperti beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, ubi-ubian, sayur-sayuran, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.

Pewarta: Muhamad Nurman
Redaktur: Albet