Anggota DPRD Kepri Tolak Rencana Pemberlakukan Tes Antigen Sebagai Syarat Perjalanan

Anggota DPRD Kepri
Ketua Komisi II DPRD Kepri Wahyu Wahyudin (Foto: istimewa)

Sebelumnya diberitakan, Dinas Kesehatan Kepulauan Riau (Dinkes Kepri) memastikan akan kembali menerapkan aturan perjalanan atau mudik menggunakan antigen bagi yang sudah melakukan vaksinasi dosis 2.

Kepala Dinkes Kepri, Muhammad Bisri mengatakan, hal ini untuk mendorong percepatan vaksinasi booster di Kepri.

“Iformasi yang kita dapatakan sampai hari ini Kepri sudah 20 persen lebih. Pertengahan April kami dorong sampai 50 persen,” kata Bisri kepada ulasan.co, Rabu (23/3).

Bisri menegaskan, vaksin Booster akan menjadi salah satu syarat perjalanan di dalam negeri dan pembebesan tes rapid antigen.

“Ini akan jadi syarat perjalanan. ASN nanti boleh mudik, kalau dia sudah booster. Rencananya nanti pertengahan April akan diterapkan lagi kewajiban antigen kecuali yang sudah booster,” katanya.

Basri meminta, masyarakat Kepri untuk segera melalukan vaksinansi Booster di tempat yang telah disediakan, mengingat masih banyak vaksin booster tersedia.

“Mumpung masih ada waktu segera booster sekarang. Mumpung vaksinnya cukup banyak,” kata dia. (*)