Anggota KPPS Tanjungpinang Kecewa Uang Saku Bimtek Diduga Disunat

KPPS
Bimtek KPPS diselenggarakan KPU Tanjungpinang di CK Tanjupinang Hotel. (Foto Randi Rizky K)

TANJUNGPINANG – Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, kecewa karena pemberian uang saku bimbingan teknis (bimtek) Pemilu 2024 dinilai tidak transparan.

Pasalnya, menurut salah satu anggota KPPS yang tidak mau disebutkan namanya mengaku telah menerima uang saku dan transport kegiatan pelantikan dan bimtek pada 30-31 Januari 2024. Uang saku itu diambil di kelurahan masing-masing. Namun, ia menduga uang saku itu disunat panitia.

Sebab, hanya uang saku pelantikan yang diberikan utuh Rp100 ribu. Sedangkan uang saku bimtek tidak sesuai yang dijanjikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang.

“Uang saku bimtek itu Rp200 ribu, saat dikasih cuma Rp100 ribu. Kalau uang pelantikan pas Rp100 ribu,” ujarnya kepada ulasan.co, Kamis 1 Februari 2024.

Lanjut dia, perihal tersebut juga telah ramai dibahas di grup-grup whatsapp masing-masing KPPS.

Petugas KPPS lain juga mengungkapkan hal yang sama. Ia bahkan mempertanyakan ke mana perginya uang Rp100 ribu yang menjadi hak masing-masing KPPS. Ia juga menyinggung terkait lamanya proses pencairan uang saku yang dilakukan oleh KPU Tanjungpinang.

Ia juga membandingkan dengan petugas KPPS Bintan yang kabarnya memperoleh uang saku bimtek dan pelantikan dengan total RP250 ribu. “Di Bintan aja dapat 250 kok disini cuma 200,” ujarnya.

Sementara itu, Aggota KPU Tanjungpinang sekaligus Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber daya Manusia, Novira Damayanti mengungkapkan, uang saku yang diberikan kepada KPPS sudah sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang ditetapkan.

Ia juga menegaskan tidak ada potongan yang dilakukan terhadap uang transportasi bimtek petugas KPPS. “Tiap daerah itu kan beda-beda anggarannya. Itu sebenarnya kan uang transportasi, kalau di Tanjungpinang pelantikan Rp100 ribu, Bimtek Rp100 ribu. Mana berani kita memotong hak KPPS” ujarnya.

Baca juga: KPU Tanjungpinang Gelar Bimtek untuk 4.459 Petugas KPPS

Novira, juga menjelaskan alur pencairan uang saku tersebut, pertama KPU mengajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Kemudian KPPN menerbitkan surat Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Setelah itu baru KPU bisa mencairkan anggaran untuk diserahkan ke KPPS di setiap kelurahan. “Jadi telah sesuai proses dan sudah ‘clear’ pencairannya” ujarnya.

Ketua KPU Tanjungpinang Muhammad Faizal juga menegaskan bahwa KPU Tanjungpinang tidak berani mengambil hak petugas KPPS. “Tidak ada pemotongan itu, siapa yang berani memotong hak orang lain,” ucapnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News