BATAM – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Batam menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, atas keputusan menolak penetapan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam.
Ketua APINDO Kota Batam, Rafky Rasyid mengatakan, keputusan ini dianggap tepat, mengingat proses penetapan UMSK telah melewati batas waktu yang ditetapkan yaitu pada 18 Desember 2024, sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 pasal 10 poin 2 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
“Artinya jangka waktu penetapan UMSK sudah jauh melewati ketentuan yang berlaku. Sehingga sudah tepat gubernur menolak penetapan UMSK Kota Batam tersebut,” ujarnya.
Selain itu Pasal 9 ayat 2 poin b Permenaker tersebut menyebutkan bahwa penetapan UMSK harus berdasarkan kesepakatan di Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
Sementara di Batam, kesepakatan itu tidak tercapai, sehingga gubernur berpotensi melanggar regulasi jika tetap menetapkan UMSK tanpa dasar yang jelas.
Rafky juga mengungkapkan bahwa kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Batam sebesar 6,5 persen sudah memberikan beban berat bagi pengusaha. Kenaikan ini melebihi prediksi awal yang hanya sekitar 4,5 persen sesuai formulasi dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.
Ia khawatir jika beban tambahan berupa UMSK diberlakukan banyak usaha di Batam akan mengalami kesulitan hingga berpotensi gulung tikar alias kolaps.
“Untuk itu kami menghimbau agar semua pihak menerima kondisi yang ada sekarang ini,” ungkapnya.
APINDO mengimbau pemerintah pusat untuk memberikan aturan dan petunjuk teknis yang lebih jelas terkait UMSK. Dalam pembahasan di Dewan Pengupahan Kota Batam, ketidakjelasan beberapa definisi dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 menyebabkan kebingungan di antara semua pihak, termasuk pemerintah, akademisi, dan Badan Pusat Statistik (BPS).
“Sehingga semua pihak hanya meraba-raba denga mengira-ngira tanpa adanya satu kepastian definisi,” ujarnya.
Kondisi ini membuat kesepakatan sulit dicapai, bahkan untuk menentukan sektor mana yang harus masuk dalam UMSK.
“Jangankan mengenai nilai, menentukan sektor mana saja, DPK Batam tidak bisa sepakat,” ujarnya.
APINDO juga meminta para pengusaha di Batam mematuhi nilai UMK yang telah ditetapkan Gubernur. Bagi pengusaha yang mengalami kesulitan akibat kenaikan tersebut, APINDO siap menerima laporan
“Atau silahkan melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam,” pungkasnya.
Buruh Desak Gubernur Kepri Tetapkan UMSK Kota Batam
Sementara itu Ketua PC Serikat Pekerja Elektronik dan Elektrik (PEE) FSPMI Batam, Masrial, menyampaikan kekecewaan atas keputusan Gubernur Kepulauan Riau yang menolak menetapkan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam. Masrial menilai keputusan tersebut melanggar berbagai aturan dan arahan Presiden.
“Kami selaku buruh meminta Gubernur segera mengeluarkan SK UMSK Kota Batam. Di DKI Jakarta saja, UMSK masih bisa direvisi, tapi di sini malah tidak dikeluarkan sama sekali,” ungkapnya.
Masrial juga menuding keputusan ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tertuang dalam Permenaker 16 tahun 2024 serta arahan Presiden Indonesia, Prabowo Subianto di mana UMSK ditetapkan oleh gubernur.
“Bahkan rekomendasi dari Wali Kota Batam sudah jelas, lengkap dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) di tiap rekomendasinya,” tambahnya.
Menurut Masrial, alasan penundaan UMSK hanya datang dari pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), bukan dari pemerintah, akademisi, maupun buruh.
“Akademisi, Pemerintah Kota Batam, dan buruh sudah sepakat merekomendasikan agar UMSK ditetapkan. Jadi tidak ada alasan lagi bagi gubernur untuk tidak mengeluarkan SK UMSK,” tegasnya.
Ia juga menegaskan Dewan Pengupahan tidak bisa merekomendasikan satu angka tertentu. “Sejak kapan Dewan Pengupahan diwajibkan merekomendasikan satu angka? Tugas mereka adalah berunding dengan buruh dan pihak terkait. Kalau tidak ada kesepakatan, bagaimana caranya menyimpulkan satu angka?” ujarnya.
Baca juga: Puluhan Buruh Unjuk Rasa di Depan Kantor Gubernur Kepri Tuntut UMK dan UMSK Batam 2025
Masrial menegaskan pihaknya akan terus menggelar aksi protes hingga UMSK Batam ditetapkan. Ia mempertanyakan keberpihakan Gubernur kepri yang dinilai tidak pro rakyat, khususnya kaum buruh.
“Gubernur ini Gubernur Kepri atau Gubernur Apindo. Kami akan aksi tiap hari di depan Gedung Graha Kepri untuk menanyakan alasan Gubernur yang tidak sensitif terhadap isu buruh. Kami akan terus mendesak dan menagih SK UMSK tersebut,” ucapnya.
Masrial juga menduga ada pengaruh dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dalam keputusan ini. “Dari awal Kepala Dinas Tenaga Kerja terlihat tidak tertarik membahas UMSK. Bisa jadi ini bisikannya,” tutupnya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News