IndexU-TV

Apindo Batam Akan Gugat UMP Kepri ke PTUN

Rafki Rasyid
Ketua Asosasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam, Rafki Rasyid. (Foto: Muhamad Ishlahuddin)

BATAM – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam akan menggugat keputusan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Riau (Kepri) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sebelumnya, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad resmi menetapkan UMP Kepri 2023 sebesar 7,51 persen atau sebesar Rp3.279.000, Senin (28/11).

Kenaikan UMP ini disayangkan oleh pengusaha, karena tidak patuh kepada peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021.

“Kita melihat kebijakan ini lebih kepada kebijakan politis bukan pertimbangan ekonomi,” kata Ketua Apindo Kota Batam, Rifki Rasyid, Selasa (29/11).

Ia menilai UMP dinaikkan dengan tinggi di saat sektor ekonomi belum pulih sepenuhnya akibat Pandemi Covid-19. Ditambah lagi dengan ancaman resesi ekonomi global tahun 2023 nantinya.

“Kebijakan kontra produktif karena tingkat pengangguran yang masih sangat tinggi di Kepri. Kita tentu kecewa dengan kebijakan ini,” kata dia.

Rifki mengatakan, sesuai dengan sikap Apindo sebelumnya, pihaknya menganggap penetapan UMP Kepri tersebut melanggar PP 36 tahun 2021 yang masih berlaku.

“Sehingga kita mempertimbangkan untuk menggugat keputusan Gubernur tersebut ke PTUN,” kata dia.

Baca juga: UMP Kepri Tahun 2023 Ditetapkan Rp3.279.194 Per Bulan

Begitu juga jika nanti UMK Batam ditetapkan keluar dari PP 36 tahun 2021, maka kemungkinan juga pihaknya akan lakukan gugatan ke PTUN.

“Kita berharap investor di Kepri dan Batam agar tetap tenang menyikapi keputusan Gubernur yang keluar dari aturan pemerintah ini,” kata dia.

Lanjutnya, perusahaan bisa tetap berpegang pada aturan hukum yang berlaku yaitu PP 36 tahun 2021 nantinya, ketika pihaknya melakukan gugatan UMP ini. Begitu juga untuk UMK Batam.

“Jika kebijakan Gubernur keluar dari koridor hukum yang berlaku, maka kita akan berpegang pada aturan yang berlaku yaitu PP 36 tahun 2021,” katanya.

“Kita akan himbau perusahaan perusahaan di Batam untuk tidak mengurangi tenaga kerjanya agar pengangguran tidak meledak,” tutupnya. (*)

 

Exit mobile version