ASAPRI Desak Pemprov, Pemda dan Aparat Penegak Hukum Tindak PT TBJ

ASAPRI Desak Pemprov, Pemda dan Aparat Penegak Hukum Tindak PT TBJ

Lingga, Ulasan.co – Aliansi Suara Mahasiswa Kepulauan Riau (ASAPRI) mendesak Pemerintah Provinsi Kepri, Pemerintah Daerah serta Aparat Penegak Hukum menindaklanjuti PT Telaga Bintan Jaya yang kini mulai beroperasi kembali setelah beberapa bulan berhenti.

Anggota ASAPRI, Ikmal, menduga PT tersebut telah beroperasi selama 10 hari dan melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah Kepri.

Menurutnya, ASAPRI telah melakukan advokasi, investigasi, audiensi serta aksi kepada stakeholder-stakekholder yang berwenang, sampai PT tersebut berhenti beroperasi. Namun, belakangan ini Asapri mendapat laporan dari masyarakat bahwa adanya operasional kembali sehingga anggota Asapri turun ke lokasi untuk memastikan kebenarannya.

“Saat saya kesana PT TBJ terlihat melakukn aktivitas penambangan biji bauksit di Kecamatan Singkep Barat. Menurut informasi sudah berjalan belum genap 10 hari, dan hari ini (Rabu) hari terakhir bekerja. Hal ini saya tanyakan langsung kepada penjaga PT TBJ,” ucapnya, Rabu (12/5/2021).

Lanjutnya, dalam Peraturan Daerah Provinsi kepulauan Riau No. 1 tahun 2017 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2017 — 2037 pasal 92 ayat 6, menyebutkan bahwa Zona kawasan perikanan budi daya meliputi kecamatan Lingga Timur, Kecamatan Selayar, Kecamatan Lingga Utara, Kecamatan Senayang, Kecamatan Singkep Barat, dan Kecamatan Singkep Selatan bukanlah kawasan pertambangan. Artinya, PT TBJ telah melakukan penyalahgunaan tata ruang dan legalitasnya pun harus dipertanyakan bagaimana bisa melakukan penambangan di zona kawasan perikanan budi daya.

Tambahnya, berdasarkan UU Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, bagi yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan kemudian mengakibatkan perubahan fungsi ruang yaitu pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 500 juta.

Ia pun kembali menegaskan bahwa pemerintah setempat untuk dapat menilai tindakan tersebut.

“Jika ini memang melanggar regulasi, sudah sepantasnya segera untuk di tindak lanjuti, baik itu secara administrasi maupun pidana,” tutup Ikmal. (Din)