Asihadi Gantikan Komarudin Jadi Anggota DPRD Karimun

DPRD Karimun
Pembacaan sumpah jabatan anggota PAW DPRD Kabupaten Karimun. (Foto: Elhadif Putra)

KARIMUN – Asihadi resmi dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, menggantikan Kamarudin lewat Penggantian Antar Waktu (PAW) dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Pergantian dilakukan dalam sidang paripurna pengucapan sumpah janji PAW anggota DPRD Karimun sisa masa jabatan 2019-2024, Kamis 30 November 2023.

Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Karimun, Muhammad Yusuf Sirat dan turut dihadiri oleh Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim, unsur pimpinan dan para anggota DPRD, FKPD serta para kepala OPD.

Yusuf Sirat mengatakan, berdasarkan aturan yang berlaku PAW dilakukan jika anggota meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan. Kemudian untuk tahapan yang dilalui telah melalui mekanisme yang berlaku untuk PAW anggota DPRD tingkat kabupaten.

Baca juga: APBD Karimun Tahun 2024 Disahkan Rp1,649 Triliun

Dimulai dari surat DPD PKS terkait surat pengunduran diri Kamarudin, surat DPP PKS, hingga keluarnya surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1251 tentang PAW anggota DPRD Kabupaten Karimun.

“Selamat kepada Asihadi semoga bisa menjalankan amanah dan tugas sebaik-baiknya,” kata Yusuf Sirat

Dalam rapat Asihadi membacakan sumpah jabatan sebagai anggota DPRD Kabupaten Karimun yang dipimpin oleh Yusuf Sirat. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News