ASN Bintan Tak Terima Gajinya Dipotong untuk Bayar Infak dan Sedekah

Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Bintan, Insan Mahsuri. (Foto:Andri DS/Ulasan.co)

BINTAN – Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) merasa keberatan gajinya dipotong untuk infak dan sedekah.

Pemotongan gaji ASN Bintan untuk infak dan sedekah itu, langsung dilakukan melalui rekening masing-masing.

Pembayaran infak atau sedekah tersebut, dikumpulkan oleh pihak Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bintan.

“Keberatan kita tidak diberitahukan terlebih dahulu,, terkait ada pemotogan untuk infak dan sedekah. Tiba-tiba sudah ada pemotong dari hasil gaji dan sebagainya,” terang seorang ASN Pemkab Bintan yang enggan ditulis namanya, Rabu (13/09).

Sementara, lanjut ASN itu, dilakukan pemotongan infak dan sedekah kepada ASN sudah jelas tertuang di Peraturan Bupati (Perbup) Bintan Nomor 23 tahun 2022, tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat Penghasilan, Infak dan Sedekah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan.

Di Pasal 9 Ayat 4 menyebutkan, setiap muzaki membuat surat pernyataan kesediaan untuk mengeluarkan zakat yang dipotong dari penghasilan yang bersangkutan.

Lalu, di Ayat 5 menyebutkan, UPZ mengeluarkan bukti pemotongan zakat kepada muzaki yang berfungsi sebagai bukti pembayaran zakat atau surat ketetapan zakat.

“Kita tidak pernah membuat surat pernyataan kesediaan. Kok tiba-tiba sudah dipotong saja. Lalu, bukti pemotongan zakat itu saja tidak ada diberikan ke kita sebagai muzaki,” terang dia.

Baca juga: Golkar Bintan Kekeh Pertahankan Bacalegnya Cokky Wijaya Saputra, Meski Dinyatakan TMS

Kalau sistem ini diterapkan, menurutnya, seperti ada pemaksaan ke ASN sebagai muzaki untuk pembayar zakat. “Ini aneh, dan tidak transparan sama sekali,” sebut dia.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua I Baznas Bintan, Insan Mahsuri sempat terkejut adanya keluhan dari ASN Pemkab Bintan, yang merasa dirinya tidak pernah membuat surat pernyataan bersedia gajinya dipotong infak dan sedekah.

Awalnya, BAZNAS Kabupaten Bintan sudah melakukan sosialisasi hingga rapat bersama dengan Pemkab Bintan. Rapat tersebut melibatkan OPD di lingkungan Pemkab Bintan.

Lalu, setiap OPD diminta untuk menyampaikan ke ASN terkait infak dan sedekah bagi yang memiliki penghasilan dibawah Rp6 juta.

“Kita sudah siapkan draf seperti surat pernyataan bersedia infak dan bersedekah. Besarannya sudah kita cantumkan di draf itu. Tinggal ASN saja memilihnya, dan setuju atau tidak,” terang dia.

Kalau dilihat permasalahan tersebut, menurut dia, sepertinya OPD tidak menyampaikan secara langsung kepada ASN dilingkungannya. Sehingga ada ASN merasa tidak mengetahui hal tersebut.

“Kita terima pembayaran infak dan sedekah dari muzaki (ASN Pemkab Bintan) dari BKAD Bintan. Nanti, bisa langsung ke BKAD saja,” sebut dia.

Hingga berita ini terbit, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bintan, Hatriah belum mengkonfirmasi persoalan ini.