BINTAN – Bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Golongan Karya (Golkar), Cokky Wijaya Saputra dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).
TMS yang dinyatakan KPU Kabupaten Bintan terhadap Cokky Wijaya Saputra melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Kita plenokan bacaleg Cokky Wijaya Saputra TMS, karena berkenaan dengan pekerjaannya masih sebagai pegawai BUMD di PT Pelabuhan Kepri,” kata Haris Daulay, Ketua KPU Kabupaten Bintan, Selasa (12/09).
Berkenaan dengan pekerjaan bacaleg, kata Haris, berdasarkan Pasal 11 Ayat 1 PKPU Nomor 10 tahun 2023 bahwa persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat 2 huruf b, merupakan Warga Negara Indonesia, dan harus memenuhi persyaratan sebagaimana huruf (k).
Tertulis pada pasal yang dimaksud, yaitu mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
Kemudian, berdasarkan Pasal 14 Ayat 1 Bakal Calon yang memiliki status sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Ayat 1 huruf b angka 6 huruf a melalui Partai Politik Peserta Pemilu, menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan Bakal Calon.
Pada Ayat 2 dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 belum diterbitkan, Bakal Calon harus menyerahkan;
a. Surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; dan
b. Tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Lalu, berdasarkan Surat Bawaslu Kabupaten Bintan Nomor 091/PM.00.002/K.KR/08/2023 perihal Saran Perbaikan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Bintan, bahwa Bawaslu Kabupaten Bintan menyampaikan tanggapan mengenai status pekerjaan salah satu bacaleg, atas nama saudara Cokky Wijaya Saputra sebagai pegawai BUMD Provinsi Kepri yang telah mengajukan surat pengunduran diri dibuat yang bersangkutan pada tanggal 11 Juli 2023.
Berdasarkan Surat DPD Partai Golkar Kabupaten Bintan Nomor 035/DPDGolkar/Bintan/IX/2023 tanggal 5 September 2023 perihal Klarifikasi Status Pekerjaan Bacaleg, bahwa benar Cokky Wijaya Saputra bekerja di PT Pelabuhan Kepri (PERSERODA).
Namun, sudah tidak aktif bekerja sejak tanggal 4 September 2023 dibuktikan dengan dokumen klarifikasi SK Pengakhiran Hubungan Kerja.
Berdasarkan poin (1), (2), (3) dan (4) terbukti pada saat pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Bintan yang bersangkutan masih aktif bekerja sebagai pegawai BUMD di PT Pelabuhan Kepri (PERSERODA) maka status Cokky Wijaya Saputra, S.H dari Partai Golongan Karya di Dapil Bintan 3 dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Maka selanjutnya, kata Haris, Partai Golkar wajib menggantikan bacaleg TMS dengan yang baru untuk di Dapil serta nomor urut sama.
Tahapan pergantian nama Bacaleg akan berlangsung terhitung sejak 14-20 September 2023 nanti.
“Kalau tidak diganti (Bacaleg TMS dengan yang baru), maka akan hangus,” sebut dia.
Golkar Bintan Pertahankan Cokky Wijaya Saputra
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II, Partai Golkar Bintan akan mempertahankan Cokky Wijaya Saputra sebagai bacaleg untuk kontestasi Pileg 2024.
Sementara, Cokky Wijaya Saputra sudah dinyatakan TMS sebagai bacaleg oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan.
“Kita tetap pertahankan Cokky sebagai bacaleg Golkar. Karena beliau sudah ikut berjuang dari awal sampai sekarang,” kata Fiven Sumanti, Ketua DPD II Golkar Bintan, Selasa (12/09).
Pembuktiannya nanti, kata Fiven, karena DPD II Golkar Bintan akan kembali masukkan nama Cokky Wijaya Saputra sebagai Bbacaleg ke dalam aplikasi Silon saat tahapan pergantian nama Bacaleg pada 14 hingga 20 September 2023.
Saat itu, pihaknya juga akan meng-upload dokumen pembuktian surat pengunduran diri Cokky Wijaya Saputra dari pegawai BUMD di PT Pelabuhan Kepri.
“Nanti, kalau sudah kami masukin ke Silon dikabarin ya,” sebut dia.