BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam terus berupaya menengahi persoalan antara warga RW 16 Kampung Tembesi Tower, Kecamatan Sagulung dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam, terkait proyek pelebaran jalan di depan Kampung Tembesi Tower.
Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto mengatakan, pihaknya akan melakukan survei ke lokasi rumah warga yang terdampak pelebaran jalan tersebut.
“Kemarin 2 Mei 2024, kami kembali menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara warga Tembesi Tower dan instansi terkait. Inti dari pertemuan itu yakni, kami akan segera turun survei ke lokasi, rencananya hari Selasa mendatang,” ujar Nuryanto, Jumat 3 Mei 2204.
Pria yang akrab disapa CaK Nur ini menyebutkan, bahwa saat survei nantinya DPRD Batam akan turut membawa tim dari bagian pengelolaan lahan BP Batam dan Dinas Bina Marga dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Pemkot Batam.
Tak hanya itu, Nuryanto juga meminta kepada camat dan lurah setempat untuk memperhatikan persolan warga di Kampung Tembesi Tower tersebut.
“Kami meminta agar camat dan lurah memperhatikan warga di sana. Ada laporan soal banjir agar segera ditelusuri penyebabnya. Kemudian, soal ukuran lahan yang terkena pelebaran jalan ini kita akan turun bersama dari Pemkot dan BP Batam untuk menyamakan persepsi,” sambung Cak Nur.
Nuryanto menyebutkan, dirinya memahami keresahan warga yang khawatir bangunan rumahnya dinyatakan masuk row jalan, sehingga harus dibongkar.
“Soalnya warga menganggap sudah tinggal dan memiliki bangunan sekian lama di luar row jalan. Kita yakin seharusnya Pemkot dan BP Batam tidak ada selisih, karena pedomannya sama dalam hal tata ruang,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua RW 16 Tembesi Tower, Fachrudin mengatakan, pengukuran terakhir pelebaran row jalan diduga berdampak pada 15 rumah warga di kampungnya. Padahal, pada pengukuran sebelumnya, rumah warga tidak terkena dampak dari pelebaran row jalan tersebut.
“Warga kami sudah diberi peringatan pertama. Tidak lama setelah itu diberi lagi peringatan kedua dan ketiga disertai perintah agar membongkar rumahnya,” sebut Fachrudin.
Pewarta: Irvan Fanani