KARIMUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, akan membuka tahap pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karimun.
Tahapan ini akan dibuka selama dua minggu, yaitu sejak tanggal 1-14 Mei 2023. Nama-nama calon anggota DPRD Karimun diajukan oleh partai politik (parpol) peserta pemilu masing-masing.
“Untuk masa pengajuan itu pada 1-14 Mei 2023. Pendaftaran dibuka saat jam kerja dari pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB. Laku di hari terakhir akan dibuka hingga pukul 23.59 WIB. Pengajuannya dilakukan oleh Parpol,” jelas Komisioner Bidang Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Karimun, Ahmad Shulton, Kamis (27/04).
Masing-masing parpol bisa mengajukan 30 nama calon, sesuai dengan jumlah kursi di DPRD Kabupaten Karimun. Kemudian sebanyak 30 persen calon yang diajukan harus perempuan.
“Kami ingatkan kembali, setiap yang didaftarkan harus ada 30 persen keterwakilan perempuan,” ujar Sulton.
Untuk mengetahui tata cara dan prosedur pengajuan dapat dilihat melalui website KPU provinsi maupun kabupaten/kota di Kepri.
Sulton menyampaikan, diantara berkas pengajuan bakal calon anggota DPRD yang diminta saat pendaftaran adalah surat pengajuan menggunakan formulir nodel B pengajuan parpol dan model B daftar calon.
“Jadi setiap parpol yang akan mengajukan bakal calonnya untuk didaftarkan di KPU,” ujar Sulton.
Baca juga: Pendaftaran Segera Dibuka, 900 Caleg Akan Berebut 50 Kursi DPRD Batam
Oleh sebab itu, Sulton mengimbau seluruh partai politik peserta Pemilu di Kabupaten Karimun untuk mulai mempersiapkan berkas-berkas pengajuan.
“Mulai saat ini sudah mulai mempersiapkan. Karena masa pengajuan hanya berlangsung selama 14 hari,” imbau dia. (*)
Ikuti Berita Lainnya di Google News