Pendaftaran Segera Dibuka, 900 Caleg Akan Berebut 50 Kursi DPRD Batam

KPU Batam
Ketua KPU Batam, Martius. (Foto: Muhammad Chairuddin)

BATAM – Sebanyak 900 calon legislatif (caleg) akan memperebutkan 50 kursi Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Ratusan caleg itu berasal dari 18 partai politik peserta pemilu.

“Masing-masing partai berhak mengajukan calegnya maksimal 50 orang. Kalau kita kalkulasikan di Batam ada 50 kursi, berarti 50 orang setiap satu partai kemudian dikalikan 18 partai, berarti ada 900 caleg DPRD kota nantinya,” kata Ketua KPU Batam, Martius, Kamis (27/04).

Martius mengatakan, keterlibatan perempuan dalam pendaftaran bakal caleg DPRD untuk Pemilu Serentak 2024 diwajibkan minimal 30 persen.

“Masing-masing parpol berhak mendaftarkan bacaleg maksimal 100 persen dari kuota kursi yang tersedia,” kata dia.

Setiap parpol juga diwajibkan mengajukan 30 persen caleg perempuan dan harus di nomor satu hingga tiga.

“Harus ada satu orang perempuan, misalnya nomor 4 sampai 6 juga harus ada 1 perempuan,” kata dia.

Lebih lanjut, ia menyampaikan KPU Kota Batam membuka pendaftaran bakal caleg DPRD untuk Pemilu Serentak 2024 mulai 1-14 Mei 2023.

Baca juga: KPU Kepri TetapkanĀ  1.504.704 DPS pada Pemilu 2024

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui sistem informasi pencalonan (silon) untuk menggunggah seluruh berkas menjadi persyaratan.

“Pendaftaran itu sesuai tahapannya kita sudah memberikan pengumuman kemarin pada tanggal 24 April dan pengumuman itu juga sesuai dengan PKPU itu pendaftaran mulai tgl 1 -14 Mei,” ujar dia

“Kemudian parpol melakukan pendaftaran untuk calon-calonnya itu di silon, jadi diunggah di sana dan memberikan berkas fisiknya ke kita,” tutupnya. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News