Ayah Angkat Perkosa Anaknya di Batam Selam 3 Bulan

Ayah Angkat
Pelaku saat diamankan polisi. (Foto: Ist)

BATAM – Seorang ayah angkat, H (45) di Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau, tega memerkosa anak angkatnya yang masih berumur 10 tahun.

Perbuatan si ayah angkat terbongkar usai korban mendatangi rumah Pak RW Kampung Puncak, Teluk Bakau, Nongsa, Batam, Sabtu (08/07) kemarin. Korban mengadukan perbuatan bejat si ayah angkat yang kerap memerkosanya sejak tiga bulan terkahir.

“Korban datang ke rumah Pak RW, lalu menceritakan kalau orang tua angkatnya telah melakukan pelecehan dan memerkosa korban,” kata Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo, Selasa (11/07).

Tiap kali usai melakukan aksi bejatnya, pelaku kerap mengancam korban dengan nada tinggi dan memintanya untuk tutup mulut.

“Korban ini hampir setiap pagi disetubuhi pelaku di dalam kamar rumah pelaku,” kata Pian.

Aksi bejat itu, kata Pian, membuat korban mengalami trauma dan sakit di bagian alat vital. ‘Pak RW pun, lalu membuat laporan tersebut ke pihak kepolisian,” katanya

Setelah menerima laporan, polisi langsung, meminta keterangan korban, memeriksa saksi-saksi dan surat keterangan hasil visum et repertum.

Pada Sabtu, 08 Juli 2023, sekira Pukul 22.00 WIB, Polisi menghendus keberadaan pelaku, di kawasan perumahan Marcelia.

“Tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil melakukan Penangkapan terhadap pelaku,” kata dia.

Dalam introgasi singkat yang dilalukan pihak kepolsian, pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban.

“Pelaku dan barang bukti kita bawa ke Polsek Nongsa untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata dia..

Satu helai baju kaus lengan pendek berwarna nerah jambu belang putih, satu helai celana panjang kain warna biru bercorak Hello Kitty Pink, merupakan barang bukti yang turut diamankan polisi.

“Korban sudah dicabuli oleh ayah angkatnya sejak tiga bulan terakir,” kata Pian.

Baca juga: Mitra Grab Ancam “Off Bid” Massal di Batam Selama 3 Hari

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 81 ayat (1) (2)(3) Jo pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” kata dia. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News