Bagaimana Nasib Kadiskominfo Kepri Usai Jadi Tersangka, Gubernur: Tergantung BKD

BATAM – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, bersuara terkait nasib jabatan Hasan sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskomimfo) Kepri setelah menyandang status tersangka dugaan kasus pemalsuan surat lahan di Polres Bintan.

Ansar menyampaikan, terkait nasib Hasan sebagai Kadiskomimfo tergantung Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kepri. “Nanti kita tanya terlebih dahulu ke BKD terkait aturannya bagaimana,” kata Ansar di Batam, Selasa 28 Mei 2024.

Jika posisi Hasan sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang akan digantikan akan digantikan oleh Asisten III Administrasi Umum Sekda Provinsi Kepri, Andi Rizal.

“Sesuai surat putusan Mendagri tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Wali Kota Tanjungpinang. Untuk pelantikannya sedang dijadwalkan,” ujarnya..

Ansar berharap kepada Pj Wali Kota Tanjungpinang yang akan dilantik untuk dapat melanjutkan kepempimpinan sebelumnya.

“Nanti kita panggil dulu Pj Wali Kota yang baru untuk diskusilah, supaya bisa melanjutkan kepemimpinan sebelumnya. Sebenarnya kemarin Pak Hasan kita tunjuk untuk membenahi Tanjungpinang supaya bersih, karena beliau  orang lapangan. Mudah-mudahan Pj Wali Kota yang baru bisa melanjutkan itu,” harap Ansar.

Baca juga: Gubernur Kepri: Pelantikan Pj Wali Kota Tanjungpinang Baru Dalam Waktu Dekat Ini

Sebelumnya, Bawaslu RI telah mengeluarkan imbauan kepada kepala daerah agar tidak melakukan pergantian dan mutasi jabatan menjelang Pilkada 2024, terhitung sejak 22 Maret 2024 lalu.

“Dalam rangka pencegahan pelanggaran dan sengketa proses serta memastikan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 yang demokratis dan berintegritas, demi menjamin konsistensi kepastian hukum, serta proses penyelenggaraan pemilihan yang efektif dan efisien,” ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dalam keterangan tertulisnya.

Bawaslu RI juga menyampaikan hal tersebut kepada Mendagri sebagai pihak yang mengoordinasikan para kepala daerah, melalui surat bernomor 438/PM/K1/03/2024 yang ditembuskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

“Bawaslu mengimbau kepada Menteri Dalam Negeri untuk memastikan tidak terdapat penggantian pejabat baik oleh Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota maupun penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Wali Kota 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024,” terangnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News