IndexU-TV

Baleg DPR RI Gelar Rapat Bahas Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah di Pilkada

Gedung Baleg DPR RI. (Foto:Dok/OkiNR)

JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat hari ini, Rabu 21 Agustus 2024. Diduga rapat ersebut untuk menganulir putusan MK, Selasa 20 Agustus 2024 kemarin.

Adapun rapat yang digelar Baleg DPR RI terdapat tiga pokok bahasan utama, dan rapat pertama digelar pukul 10.00 WIB.

Rapat tersebut merupakan rapat kerja dengan pemerintah dan DPD RI, dalam rangka Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada).

Selanjutnya, rapat kedua yang digelar pukul 13.00 WIB yakni Rapat Panja untuk membahas RUU Pilkada. Adapun rapat ketiga akan digelar pukul 19.00 WIB berupa rapat kerja dengan pemerintah dan DPD RI, dalam rangka pengambilan keputusan atas hasil pembahasan RUU Pilkada.

Baca juga: Baleg DPR RI Gelar Rapat Bahas Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah di Pilkada

Adapun putusan MK melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Lewat putusan tersebut, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi ‘Non Seat’ di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon.

Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.

“Amar putusan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo.

Exit mobile version