Tanjungpinang – Kepala Puskesmas Batu 10, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau membantah adanya penolakan warga yang ingin berobat, Kamis (22/07).
Kepala Puskesmas Batu 10 Dr Muhammad Al Giffari menegaskan, bahwa warga berbama Rinto Situmorang datang ke Puskemas Batu 10 bukan untuk berobat, melainkan untuk pemeriksaan tes rapid antigen COVID-19.
Ditambahnya, berdasarakan aturan pusat dan arahan dari Dinas Kesehatan Tangpinang bagi warga yang ingin melakukan pemeriksaan rapid tes antigen sesuai dengan Puskesmas domisili.
“Bukan ditolak, tapi mengarahkan rapid antigen ke wilayah masing-masing,” katanya.
Giffari menyebutkan, seharusnya Rinto Situmorang melakukan pemeriksaan rapid test antigen sesuai tempat tinggal yakni di Puskesmas Mekar Baru.
“Kan mas itu tinggalnya di Perumahan Mahkota Alam Raya, seharusnya rapid antigen di Puskesmas Mekar Baru, bukan di tolak mentah-mentah itu, kita mengarahkan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pihaknya mengarahkan pemeriksaan rapid test antigen sesuai Puskesmas domisili itu guna memudahkan dalam pengawasan dan kontrol kesehatan terhadap pasien apabila dinyatakan poistif.
“Kalau rapid antigen kalau positif dapat obat tu, pengawasan setiap puskemas. Tak zaman lah menolak-nokak pasien, kita hampir ratusan hari menangani pasien,” ucapnya. (*)
Pewarta : Adi
Redaktur : Muhammad Bunga Ashab