BINTAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), mengubah nama Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).
Perubahan nama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu berdasarkan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Bintan tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi Perda Kabupaten Bintan.
“Ini ranperda terakhir di tahun 2024. Ranperda SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kerja) tentang perubahan nama dari Bapelitbang menjadi Bapperida. Ini (Ranperda) perubahan ketiga,” kata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan, Fiven Sumanti setelah memimpin sidang paripurna DPRD Kabupaten Bintan, Senin 23 Desember 2024.
Fiven menuturkan, di dalam SOTK itu ada satu bidang baru yaitu badan riset daerah untuk dimasukkan ke dalam nomenklatur di OPD tersebut. Karena semua dalam rangka menunjang kebutuhan pemerintah pusat hingga ke daerah.
Tugas bidang tersebut melakukan riset di daerah, seperti terkait kelautan, perikanan, pertanian dan lainnya. “Riset yang dibutuhkan untuk meningkatkan kebutuhan pemerintah daerah. Sebelumnya tidak ada bidang tersebut. Kita hanya menambah satu pasal saja,” terang dia.
Dengan adanya penyempurnaan ini Fiven berharap bisa dapat memberikan manfaat terhadap masyarakat dari hasil riset tersebut.
Baca juga: Kuasa Hukum KBB Siap Melawan KPU Bintan dan Pihak- Pihak Terkait di MK
Bupati Bintan, Roby Kurniawan menyebut, SOTK baru menyesuaikan dari pemerintah pusat. Ia berharap ke depan bisa lebih tajam lagi dalam penelitian, pengembangan maupun melahirkan inovasi-inovasi yang ada di Kabupaten Bintan.
“Mudah-mudahan bisa berjalan dengan baik, dan bisa bermanfaat bagi masyarakat Bintan,” harapnya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News