Bapenda Batam Beri Relaksasi Pajak PBB-P2, Ini Besarannya

Raja Azmansyah
Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, kembali memberikan relaksasi atau keringanan pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terhitung mulai Januari hingga Juni 2024.

Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah mengatakan, kebijakan relaksasi pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Besaran Persentase Dasar Pengenaan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

“Relaksasi pajak ini bertujuan untuk meringankan para wajib pajak dan mengoptimalkan capaian pajak daerah di awal tahun,” ujar Raja, Ahad 28 Januari 2024.

Ia memerinci keringanan tersebut berupa diskon 10 persen bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 pada triwulan I (Januari – Maret 2024). Kemudian diskon lima persen bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 pada triwulan II (April – Juni 2024).

Raja menambahkan, selain memberikan relaksasi terhadap pembayaran atas ketetapan pokok PBB-P2, pihaknya juga memberikan relaksasi bagi wajib pajak yang memiliki piutang PBB-P2.

Bapenda Kota Batam memberikan keringanan bagi wajib pajak yang memiliki piutang pada periode 2019 -2023 sebesar 10 persen pada triwulan I, lima persen pada triwulan II sekaligus bebas sanksi bunga.

Lalu, diskon sebesar 20 persen pada triwulan pertama dan 10 persen pada triwulan II diberikan kepada wajib pajak yang memiliki piutang PBB-P2 pada periode 2014 – 2018.

“Untuk wajib pajak yang punya utang atau tunggakan periode 2013 ke bawah, kita berikan diskon 30 persen di triwulan I ini dan 15 persen pada triwulan II,” terang Raja.

Baca juga: Optimalkan PAD, Bapenda Batam Gelar Sosialisasi Kepatuhan Bayar Pajak

Ia menambahkan, total piutang PBB-P2 dari tahun 2012 lalu tercatat sebesar Rp500 miliar. Raja megatakan, pihaknya akan terus melakukan penagihan dan pengawasan langsung terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan tersebut.

“Ini akan terus kita gesa agar para wajib pajak yang memiliki tunggakan ini melakukan pelunasan kepada pemerintah. Tahun lalu kita berhasil menagih lebih kurang Rp71 miliar dari piutang PBB-P2 ini,” jelas Raja.

Raja berharap dengan berbagai program relaksasi pajak yang telah diberikan dapat memberikan dampak positif bagi kemampuan masyarakat untuk membayar pajak dan membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Batam dalam menumbuhkan program ekonomi. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News