BATAM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau mencatat penerimaan pada sektor pajak daerah tumbuh positif di awal tahun 2024.
Kepala Bapenda Batam, Raja Azmansyah mengatakan, beberapa sektor penerimaan pajak daerah tertinggi di awal tahun yakni pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2), pajak restoran dan pajak Penerangan Jalan Umum (PJU).
“Untuk sektor pajak hiburan dan parkir masih di bawah target bulanan. Kedua objek pajak ini ada perubahan di tahun 2024. Pertama, kenaikan pajak hiburan menjadi 40 persen. Kemudian kenaikan tarif parkir, dengan penerimaan ke daerah menjadi sebesar 10 persen,” ujar Raja, Selasa 13 Februari 2024.
Ia mengungkapkan, sektor properti masih berada di urutan teratas penyumbang penerimaan daerah. Di mana pada Januari 2024, BPHTB menyumbang sebesar Rp46 miliar. Sektor PBB-P2 juga berhasil melebihi target bulanan dengan capaian penerimaan sebesar Rp6,9 miliar.
Raja menyebutkan, guna mengoptimalkan capaian penerimaan pajak daerah dari sektor PBB-P2 di awal tahun ini, Bapenda Kota Batam memberikan relaksasi pajak yang terhitung mulai Januari hingga Juni 2024.
“Kita juga memberikan keringanan berupa diskon sebesar 10 persen bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 pada triwulan I (Januari – Maret 2024). Lalu, diskon lima persen bagi wajib pajak yang menbayarkan PBB-P2 pada triwulan II (April – Juni 2024),” ucapnya.
Selain memberikan relaksasi terhadap pembayaran atas ketetapan pokok PBB-P2, Bapenda Kota Batam juga memberikan relaksasi bagi wajib pajak yang memiliki piutang PBB-P2.
Raja memerinci, pihaknya memberikan keringanan bagi wajib pajak yang memiliki piutang pada periode 2019 -2023 sebesar 10 persen pada triwulan I, lima persen pada triwulan II sekaligus bebas sanksi bunga.
Selanjutnya, Pemkot Batam juga memberikan keringanan bagi wajib pajak yang memiliki piutang tahun 2019-2023 lalu. Triwulan pertama ada diskon 10 persen dan bebas sanksi bunga di triwulan pertama. Lalu, wajib pajak yang memiliki piutang tahun 2014-2018 juga mendapatkan manfaat dari program relaksasi PBB-P2 ini, yakni diskon 20 persen dan bebas sanksi bunga periode pembayaran Januari-Maret 2023.
“Untuk tahun 2013 ke bawah dapat potongan sebesar 30 persen dan bebas sanksi bunga. Jadi semua mendapatkan relaksasi ini,” ucapnya.
Baca juga: Bapenda Batam Beri Relaksasi Pajak PBB-P2, Ini Besarannya
Selain itu, Bapenda juga terus mengoptimalkan realisasi penerimaan pajak lewat layanan Sarana Informasi Bus Interaksi Pajak (Si Bijak). Bus yang melayani pembayaran pajak hingga pembaruan data PBB-P2 ini membuka pelayanan pada beberapa titik di wilayah kecamatan di Kota Batam.
“Target PBB-P2 kita tahun ini Rp260 miliar, berbagai upaya terus kita lakukan untuk mengoptimalkan penerimaan dari sektor ini, salah satunya dengan ajemput bola dengan SI Bijak. Selain itu, kami juga intens mendatangi wajib pajak yang tidak patuh dan juga memasang stiker berisikan teguran,” terang Raja.
Pihaknya berharap, dengan adanya relaksasi yang diberikan, upaya jemput bola serta penagihan aktif terhadap wajib pajak, realisasi PBB-P2 dapat tercapai di akhir tahun mendatang.
“Relaksasi ini bertujuan untuk meringankan para wajib pajak dan menjadi stimulus agar mereka dapat membayarkan kewajibannya,” pungkasnya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News