Bapenda Batam Catat Penerimaan Piutang Pajak Capai Rp30 Miliar

Sekretaris Bapenda Kota Batam, M. Aidil Sahalo. (Foto:Irvan Fanani/Ulasan.co)

BATAM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) mencatat penerimaan piutang pajak hingga November 2024 mencapai Rp30 miliar dari target tahunan sebesar Rp53 miliar.

Sekretaris Bapenda Kota Batam, M Aidil Sahalo mengatakan, pihaknya terus mengintensifkan penarikan piutang pajak terhadap wajib pajak (WP) yang memiliki tunggakan sehingga dapat meningkatkan penerimaan asli daerah (PAD).

“Program relaksasi pajak menjadi salah satu strategi Pemkot Batam untuk mendorong pembayaran piutang pajak. Program yang diluncurkan setiap tahun ini memberikan berbagai kemudahan dan keringanan bagi wajib pajak,” ujarnya, Selasa 24 Desember 2024.

Aidil menjelaskan, program relaksasi pajak tersebut menyasar para wajib pajak yang memiliki utang kepada pemerintah daerah. Dengan adanya penghapusan denda dan insentif lainnya, pihaknya berharap capaian pajak daerah semakin meningkat.

“Pada triwulan I tahun ini kami memberikan relaksasi berupa diskon 10 persen bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2. Kemudian diskon sebesar 5 persen pada triwulan II,” ucapnya.

Baca juga: Bapenda Batam Optimalkan Objek Pajak Baru Tambah Penerimaan Daerah

Aidil menambahkan, penerimaan PBB-P2 tertinggi terjadi pada Maret 2024, dengan total penerimaan mencapai Rp59 miliar. Selain itu, momentum Hari Jadi Batam (HJB) ke-195 beberapa waktu lalu juga dimanfaatkan untuk menarik piutang pajak dengan menghasilkan penerimaan PBB-P2 mencapai Rp45 miliar.

“Penerimaan pajak PBB-P2 dari program relaksasi pada Desember 2024 mencapai Rp9,4 miliar. Angka tersebut terdiri dari pembayaran piutang sebesar Rp7,2 miliar dan pembayaran tahun berjalan Rp2,2 miliar,” kata Aidil.

“Tujuan utama program relaksasi ini adalah menarik piutang agar penerimaan daerah meningkat, selain dari penerimaan pajak yang berjalan,” katanya lagi. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News