BATAM – Tim Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, mendatangi wajib pajak (WP) yang masih menunggak pembayaran lebih dari tiga bulan di daerah tersebut, Selasa 2 Januari 2024.
Ada tiga WP yang disambangi dan mendapatkan peringatan agar segera melakukan pembayaran. Yakni Bandoeng Resto, Martabak Har Jodoh dan Maharaja Indian Resto.
Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah, menuturkan tim diturunkan sejatinya untuk memasang spanduk dan stiker.
“Spanduk dan stiker ini adalah penanda bahwa WP yang mereka datangi belum menunaikan kewajiban mereka membayar pajak,” kata Azmansyah.
Pada prosesnya, WP yang mereka datangi berkomitmen untuk segera melunasi pajak yang harus mereka bayar. Sehingga diberikan kesempatan sampai waktu tertentu.
“Kami bertemu langsung dengan owner, mereka berkomitmen untuk bayar. Jadi kami belum lakukan pemasangan spanduk,” kata dia.
Ia menegaskan, Tim Bapenda Kota Batam akan terus mendatangi WP yang menunggak.
Sekertaris Bapenda Kota Batam, Aidil Sahalo menambahkan, setidaknya ada 17 WP akan diberikan peringatan melalui pemasangan spanduk dan stiker.
“Angka ini bergerak dinamis, karena ada WP yang sudah melakukan pembayaran dan ada juga yang masuk SP 2,” kata Aidil.
Baca juga: Bapenda Datangi Gerai di Grand Mall Batam, Pasang Spanduk Penunggak Pajak
Aidil melanjutkan, dari sembilan mata pajak yang menjadi sumber pendapatan pajak dari Bapenda Kota Batam, Pajak Restoran menjadi paling banyak yang menunggak. Sehingga pihaknya memulai memberi peringatan langsung.
Untuk mata pajak lainnya, hal serupa juga akan dilakukan, dengan harapan dapat memberi manfaat positif pada penerimaan pajak Kota Batam. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News