Bapenda Datangi Gerai di Grand Mall Batam, Pasang Spanduk Penunggak Pajak

Petugas Bependa Batam memasang spanduk di salah satu gerai yang menunggak pajak di Grand Mall Batam. (Foto:Dok/Bapenda Batam)

BATAM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam mendatangi sejumlah gerai di Grand Mall Batam, dan memasang stiker dan spantuk bertuliskan penunggak pajak, Selasa 5 Desember 2023 sore.

Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah mengatakan, kehadiran tim optimalisasi pajak daerah guna memberi efek jera dengan memasang stiker dan spanduk di gerai wajib pajak yang tidak kooperatif.

“Sebelumnya kami sudah buat pemberitahuan melalui surat, tapi tidak ditanggapi,” kata Raja Azmansyah, Rabu, 6 Desember 2023.

Menurutnya, ada satu gerai yang dipasangi stiker dan spanduk dengan tulisan “Wajib Pajak Ini Menunggak Pajak Daerah”. Sementara di lima gerai lain yang didatangi belum dipasangi spanduk dan stiker.

Azmansyah menjelaskan, kalau gerai-gerai tersebut kooperatif dan berjanji akan segera melunasi tunggakan pajak mereka.

“Kita juga memanggil para wajib pajak yang menunggak tersebut, untuk diberikan penjelasan secara detail perihal kewajiban pajak yang harus mereka tunaikan,” kata dia.

Untuk tahun 2023 ini, Bapenda Kota Batam menargetkan pendapatan dari pajak restoran sebesar Rp152,6 miliar, saat ini baru terealisasi sebesar Rp116,9 miliar atau 76,62 persen.

Sementara itu, realisasi pendapatan dari pajak daerah sampai awal Desember 2023 ini sebesar Rp1,106 triliun. Adapun target pajak daerah di 2023 ini, sebesar Rp1,343 triliun atau 82,36 persen.

Azmansyah berharap, inspeksi yang dilakukan dapat memberikan efek agar wajib pajak segera melakukan pembayaran, tidak sampai harus menerima peringatan.