Bapenda Bintan Catat Tunggakan Piutang Wajib Pajak Rp65 Miliar

Bapenda Bintan
Kabid Pengelola Pendapatan Daerah Bapenda Kabupaten Bintan, Rino Afrianto. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mencatat tunggakan piutang pajak terhadap wajib pajak mencapai Rp65 miliar.

Tunggakan itu diketahui merupakan saldo tunggakan piutang pajak diakhir tahun 2022 yang terbagi dari 11 sektor pajak.

Ada pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak mineral bukan logam dan bantuan, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB dan P2), dan pajak bea perolehan atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Dari total sektor pajak itu paling banyak tunggakan piutang pajak dari sektor PBB mencapai kurang lebih Rp40 miliar.

“Sektor pajak lainnya sedikit tunggakan piutang pajak. Yang paling banyak tunggakan piutang pajak itu dari sektor PBB,” kata Kabid Pengelola Pendapatan Daerah Bapenda Kabupaten Bintan, Rino Afrianto di Bintan, Kamis (12/10).

Dengan adanya tunggakan piutang pajak, Rino menyampaikan, Bapenda Kabupaten Bintan tetap berupaya untuk melakukan tagihan tunggakan piutang pajak ke wajib pajak.

Tagihan yang diterapkannya bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) ke wajib pajak, sehingga membayar tunggakan piutang pajak yang memiliki.

“Alhamdulillah, terealisasi tagihan tunggakan piutang pajak sampai sekarang ini, kurang lebih Rp3 miliar,” ucap dia.

Selain itu, pihaknya juga sedang melakukan pemutakhiran data objek pajak dan wajib pajak, karena ada data yang tidak failed.

Misalnya, wajib pajak A terdata memiliki objek pajak di wilayah A. Ternyata, objek pajak tidak ada setelah diketahui oleh wajib pajak saat ditagih pajaknya. Begitu juga sebaliknya. Ada objek pajak, tapi tidak diketahui siapa wajib pajak tersebut.

“Ini yang sedang kita lakukan pemuktahiran data. Sehingga tidak ada lagi masuk kategori tunggakan piutang pajak,” terang dia.

Baca juga: Realisasi Pajak Daerah Kota Batam Capai Rp928 Miliar Sampai Oktober 2023

Dalam kesempatan ini, dia mengajak wajib pajak untuk memanfaatkan program penghapusan denda pajak. Program tersebut membantu hingga meringankan wajib pajak untuk membayar pajak, jika memiliki tunggakan piutang pajak.

“Denda pajak dihapus, cukup bayar pokoknya saja. Program penghapusan denda pajak berakhir di tanggal 30 bulan November 2023,” sebut dia. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News