Bapenda dan Kejari Batam Berhasil Menagih Tunggakan Wajib Pajak Rp3,1 Miliar

Kejari saat melakukan pendampingan terkait penagihan tunggakan pajak oleh warga kepada Bapenda Batam. (Foto: Humas Bapenda)

BATAM– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Kepulauan Riau bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam berhasil menagih tunggakan wajib pajak sebesar Rp3.108.950.433.

Kerja sama antar dua istansi itu terbukti memberi pengaruh, terhadap tingkat kepatuhan masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban membayar pajak.

Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah, mengatakan sebanyak Rp2.352.516.079, didapat dari pembayaran tunggakan pajak salah satu hotel di Batam.

“Kemudian Rp756.434.354,- sisanya merupakan pembayaran tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2),” kata Azmansyah, Selasa (30/8).

Ia mengatakan, selama bulan Agustus ini, pihaknya mengadakan program relaksasi pajak, dan telah menyarankan untuk melakukan pembayaran wajib pajak.

“Hasilnya dua WP (Wajib Pajak) memanfaatkan relaksasi yang pemerintah berikan,” kata dia.

Bapenda bersama Kejari Batam, terus melakukan upaya untuk mendorong kepatuhan wajib pajak kepada masyarakat Kota Batam.

Kejari melakukan pemanggilan terhadap wajib pajak, yang memiliki nilai tunggakan tertentu.

Selain itu, Tiim Bapenda Batam jug sudah melakukan kunjungan ke wajib pajak dengan nilai besar dengan tunggakan diatas Rp50 juta.

Ia berharap, kerja sama ini dapat mendorong peningkatan capaian pendapatan daerah, sesuai dengan target pajak daerah 2022 sebesar Rp1.290.683.000.000.

Sebelumnya, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Batam, Winro Tumpal Halomoan haro Munthe yang telah membantu melakukan pendampingan hukum, terhadap salah satu wajib pajak yang menunggak pajak daerah senilai sekitar Rp5 miliar.

Keterlibatan Kejari Batam dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam ini, termuat dalam Surat Kuasa Khusus (SKK) bernomor : 063/KU.02.02/VII/2022 dari Bapenda Kota Batam.

Winro mengaku akan terus membantu memulihkan penerimaan pajak daerah. Dan apabila wajib pajak ternyata tidak kooperatif maka persoalan tunggakan pajak akan masuk tahap litigasi.