Bareskrim dan Polda Jabar Jadwalkan Pemeriksaan 8 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina

Cover Film Vina. (Foto:Dok/Imdb)

JAKARTA – Kasus pembunuhan terhadap Vina dan Rizky alias Eky yang terjadi 2016 silam di Cirebon, Jawa Barat (Jabar) kini dibuka kembali oleh kepolisian.

Sebelumnya, kasus kematian Vina dan Eky heboh dan menjadi perbincangan lantaran kisah pembunuhan sadis tersebut diangkat ke layar lebar.

Apalagi, delapan tahun kasus pembunuhan itu berlalu polisi masih belum berhasil menangkap tiga pelaku yang masih buron.

Lantaran institusi Polri menjadi sorotan gegara kemunculan film kisah nyata tersebut. Bareskrim Polri akhirnya turun tangan Bersama Polda Jabar untuk mengungkap kembali kasus tersebut.

Termasuk akan melakukan pemeriksaan kembali para terpidana, yang saat ini divonis seumur hidup dan mendekam di Lapas Kelas I Cirebon.

Rencana pemeriksaan terhadap terpidana kasus Vina tersebut dibenarkanKepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jabar, Robianto.

Robianto menyebutkan, kepolisian yakni Polda Jabar telah mengirimkan surat permohonan untuk bisa melakukan pemeriksaan.

“Surat permohonan kemarin sore ke kanwil kemenkumham Jabar tembusan tadi ada ke kami via wa, karena saya sedang ada giat di Jakarta,” kata Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jabar, Rubianto mengutip tvonenews,Selasa 21 Mei 2024.

Rubianto menyebutkan, dari Kanwil Kemenkumham Jabar jika ada surat siap memfasilitasi pemeriksaan dari Polda Jabar untuk kembali mengungkap kasus tersebut.

“Jika ada surat tentu kami siap,” singkat Rubianto.

Kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky kembali viral setelah muncul film Vina. Film tersebut menceritakan sebelum tujuh hari berdasarkan kisah nyata tersebut pada tahun 2016.

Terdapat tiga pelaku yang masih buron yaitu Andi, Dani dan Pegi alias Perong. Sedangkan 8 orang lainnya telah divonis penjara.

Dari jumlah ttersebut, 7 orang dihukum penjara seumur hidup, dan satu orang yang masih berusia di bawah umur saat itu 8 tahun penjara yaitu Saka Tatal yang saat ini sudah bebas.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham sebelumnya menyebut petugas masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang buron.

Mereka pun mendapati jika nama Andi, Dani dan Pegi merupakan nama panggilan sehingga menjadi kendala dalam proses penyidikan.

Jules pun membantah, jika salah satu pelaku merupakan anak dari anggota kepolisian. Jules menyebut bahwa korban Eky yang justru anak dari seorang anggota polisi di Cirebon.

Kemudian dia menyebutkan, delapan orang tersangka yang telah divonis hukuman penjara mencabut keterangan atau berita acara pemeriksaan saat diperiksa di Polda Jawa Barat. Ia masih mendalami alasan dicabut.