Ini Peran 5 Tersangka Kasus TPPO Modus Kerja Magang ke Jerman

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat konferensi pers penetapan tersangka kasus TPPO berkedok kerja magang ke Jerman. (Foto:Dok/Humas Polri)

JAKARTA – Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan lima tersangka kasus Tidak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok magang kerja (ferienjob) ke Jerman, Selasa 19 Maret 2024.

Kelima tersangka itu masing-masing berinisial ER (39), A (37), SS (65), AJ (52), dan MZ (60). Tiga di antaranya bekerja di salah satu kampus.

Kali ini Bareskrim Polri membeberkan peran lima tersangka kasus TPPO, yang berkedok program magang melalui (ferienjob) tersebut ke Jerman.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menerangkan tersangka ER selaku direktur utama berperan untuk menawarkan program magang itu ke sejumlah kampus.

Salah satu kampus yang ditawarkan adalah Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

“ER alias AW itu selaku Dirut menjalankan kerja sama dan menandatangani MoU PT SHB dengan UNJ. Kemudian menjanjikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang didapatkan pihak universitas,” kata Djuhandani, Kamis 28 Maret 2024.

Kemudian ER juga berperan menjalin kerja sama dengan CV GEN, perusahaan yang mengurus persyaratan keberangkatan para mahasiswa ke Jerman.

Proses ini dilakukan ER bersama tersangka A alias AE yang merupakan petinggi CV GEN.

Selanjutnya, tersangka A juga berperan mempresentasikan program magang ilegal itu untuk meyakinkan para calon korbannya.

“Juga yang membebankan biaya pendaftaran untuk mengikuti program ferienjob di Jerman. Kemudian mengurus dan mengarahkan dalam hal pembuatan visa wisata para korban yang berangkat ke Jerman,” ucap Djuhandani dikutp dari cnnIndonesia.

Selanjutnya, tersangka SS merupakan salah satu dosen di Universitas di Jambi. Ia juga salah satu orang yang pertama kali mempromosikan program magang tersebut ke UNJ.

“SS membawa program ferienjob ke universitas untuk magang di Jerman dan mengemas ferienjob masuk ke dalam MBKM, kemudian mensosialisasikan ferienjob program magang di Jerman, menjanjikan ferienjob merupakan program unggulan untuk para mahasiswa nantinya disiapkan bekerja dan dapat dikonversikan ke 20 SKS yang ada di Indonesia, mengenalkan PT SHB dan CV GEN kepada pihak kampus,” sambung Djuhandani.

Baca juga: Bareskrim Ungkap Dugaan 33 Universitas Terlibat TPPO ke Jerman, Modusnya Magang Mahasiswa

Selanjutnya, tersangka AJ berperan menjadi ketua pelaksana untuk menyeleksi mahasiswa yang mengikuti program magang tersebut.

Nantinya setiap mahasiswa yang mengikuti program magang tersebut, dikenakan biaya administrasi sebesar 150 euro.

Untuk mempermudah pembayaran, tersangka AJ juga menyarankan mahasiswa untuk menggunakan dana talangan dari koperasi.

“Sedangkan peran saudara MZ, selaku ketua LP3M membidangi program magang di kampus, memfasilitasi mahasiswa melakukan peminjaman dana talangan guna mengikuti program ferienjob, menjamin terhadap dana talangan dari koperasi,” ungkapnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri membeberkan modus TPPO) berkedok magang (ferienjob) ke Jerman. Total ada 1.047 mahasiswa diberangkatkan ke Jerman melalui program magang ilegal ini.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 4 UU No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Kemudian Pasal 81 UU No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

Sebelumnya Bareskrim Polri menyampaikan sejumlah korban di kasus TPPO modus ferienjob ke Jerman mengalami eksploitasi.

Para mahasiswa tersebut ternyata dipekerjakan secara ilegal sebagai kuli.

“Yang kita dapatkan keterangan. Mereka sebagai tukang angkat-angkat bahasanya di Indonesia sebagai kuli,” kata Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri Polri, Jakarta Selatan, Rabu 27 Maret 2024.