Baru 23 Anggota DPRD Batam Terpilih Serahkan Laporan Harta Kekayaan

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batam, Aksara Pandapotan Manurung
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batam, Aksara Pandapotan Manurung. (Foto:Irvan Fanani/Ulasan.co)

BATAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam mencatat, 23 dari 50 anggota terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Sisanya sebanyak 27 orang belum menyerahkan LHKPN mereka,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batam, Aksara Pandapotan Manurung, Jumat 26 Juli 2024.

Ia menekankan, berdasarkan amanat Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, pelaporan harta kekayaan tersebut wajib disampaikan kepada KPU paling lambat 21 hari sebelum hari pelantikan anggota dewan terpilih. Jika tidak, maka yang bersangkutan tidak dicantumkan namanya pada saat pelantikan.

“Jika pelantikan dijadwaklan pada 29 Agustus, maka batas akhir penyerahan LHKPN adalah 8 Agustus 2024,” ucapnya.

“Bukti penyelesaian LHKPN nantinya menjadi dasar KPU mengakomodasi nama anggota DPRD terpilih ke dalam surat pemberitahuan kepala daerah untuk penerbitan surat keputusan pelantikan,” sambung Aksara.

Aksara menjelaskan, anggota DPRD Batam terpilih yang telah melaporkan LHKPN antara lain yakni dari partai PDIP sebanyak tujuh orang, Golkar enam orang, Gerindra dan PAN masing-masing tiga orang, serta Hanura, PKN, PKB dan PPP masing-masing satu orang.

Baca juga: KPU Batam Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Jalur Parpol Bulan Depan

Ia juga berharap, para caleg petahana dapat memberikan contoh baik kepada caleg yang baru terpilih untuk segera menyampaikan LHKPN mereka.

“Penyampaian LHKPN ini kan bukanlah suatu hal yang rumit, apalagi sudah pernah dilakukan oleh caleg petahana yang sudah terpilih di periode sebelumnya,” kata Aksara. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News