IndexU-TV

Baru Kenal Lewat Medsos, 3 Pemuda Gilir Anak 14 Tahun Delapan Kali

3 Pemuda Gilir Anak 14 Tahun
Ketiga pelaku diperiksa polisi. Foto: Dok Satreskrim Polres Bintan)

BINTAN – Polres Bintan meringkus tiga pemuda terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial M berusia 14 tahun di Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Ketiga pelaku tersebut merupakan ATA (19 tahun), YN (25 tahun) dan MB (19 tahun) ditangkap polisi pada Rabu 14 Agustus 2024.

Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan Limbong mengatakan, ketiga pelaku menyetubuhi korban pada 12 dan 13 Agustus 2024.

“Pelaku melakukan aksi bejatnya sebanyak delapan kali dengan cara bergantian dan berulang kali,” katanya.

Baca juga: Oknum Pemilik Yayasan di Batam Akui Cabuli Santrinya

Ia menyebut, aksi bejat ketiga pelaku dilakukan di salah satu pondok daerah tersebut. Korban mengenal pelaku malalui aplikasi di media sosial (medsos).

“Jadi salah satu pelaku baru kenal dengan korban. Korban dijemput di Tanjungpinang, kemudian dibawa ke Kijang untuk disetubuhi oleh dua rekan pelaku lainnya,” ucapnya.

“Usai kejadian tersebut, korban melaporkan ke orang tua dan langsung membuat laporan ke kepolisian,” ujarnya.

Pelaku akan dijerat Pasal 82 Ayat (1) Juncto Pasal 76E Dan Atau Pasal 81 Ayat (1) Juncto Pasal 76D, dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version