BATAM – Pembelajaran tatap muka (PTM) di Batam, Kepulauan Riau kembali menerapkan sistem 50 persen, setelah daerah itu masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 seusai Instruksi Menteri Dalam Negri (Imendagri) Nomor 14 Tahun 2022.
“Berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri itu hanya 50 persen, proses belajar mengajar,” kata Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad saat ditemui ulasan.co, Selasa (01/03).
Amsakar mengatakan, selain pembatasan, jika terdapat siswa yang terkonfirmasi positif maka kemlompok belajarnya akan diberhentikan sementara.
“Misalkan dalam satu sekolah ada anak kelas 1 yang terkonfirmasi postif satu orang. maka seluruh anak di kelas itu kita istirahatkan selama 5×24 jam,” kata dia.
Amsakar melanjutkan, aturan dalam PPKM level 3 maksimal waktu belajar bagi siswa hanya 4 jam.
“Jadi kita di Batam itu dibagi dua. Misalkan kelas satu ada 50 orang, dari jam 7.00 WIB sampai jam 11.00 WIB rombongan satu. Nanti di jam 11.00 WIB sampai 15.00 WIB rombongan satu lagi,” kata dia.
Amsakar mengatakan, pihaknya akan terus memantau setiap saat terkait perkembangan dalam proses belajar mengajar ini.
“Sampai hari ini data dari siswa yang terkonfirmasi positif itu relatif kecil jika dibandikan masyarakat umumnya. Mungkin karena imunnya masih kuat” kata dia.
Amsakar mengimbau kepada masyarakat untuk terus memperketat protkes di tengah melonjak kembali kasus COVID-19.
“Biar kita sama-sama terhindar dari virus ini. Tetap jaga kesehatan dan lebih diperketat lagi protkesnya,” tutupnya. (*)