6 Kabupaten/Kota di Kepri Terapkan PPKM Level 3

6 Kabupaten/Kota di Kepri Terapkan PPKM Level 3
Petugas saat melakukan pemeriksaan terhadap pengendara di Km 16, Tanjungpinang Kepri saat penerapan PPKM baru-baru ini (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Enam kabupaten/kota di Kepulauan Riau (Kepri) masuk dalam kategori daerah yang harus menerapkan Pemberlakuan Pembatas Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2022 tertanggal 28 Februari 2022, daerah yang menerapkan PPKM level 3 di Kepri adalah Kabupaten Karimun, Bintan, Natuna, Anambas, Kota Tanjungpinang, dan Batam, hanya Kabupaten Lingga yang masuk dalam zona PPKM level 2 .

Inmendgri itu akan berlaku hingga dua pekan ke depan. “Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret sampai 14 Maret 2022,” tulis Mendagri Tito Karnavian.

Dalam Inmendgri itu, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh setiap daerah. Beberapa di antaranya;

1. Pembelajaran pada satuan pendidikan dilaksanakan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama empat menteri.

2. Aktivitas pada sektor non esensial hanya berlaku 50 persen. Apabila ditemukan klaster baru, maka ditutup selama lima hari.

3. Aktivitas pada sektor esensial seperti Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4. industri dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka industri bersangkutan ditutup selama lima hari.

5. Resepsi pernikahan dan hajatan dapat berlangsung dengan maksimal 50 persen dari kapasitas atau 50 orang dan tidak menyediakan hidangan makan di tempat.

6. Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen atau maksimal 50 orang, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

7. warung makan/warteg, pedagang kaki lima,lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

8. Restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat melayani makan ditempat/dine in dibatasi jam operasional sampai Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen, dua orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya.

Baca juga:  Luhut Beberkan Alasan Pemerintah Tak Terapkan PPKM Level 3

Sementara itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri, Rudi Chua menilai PPKM saat ini tidak begitu ketat seperti tahun lalu.

“Enggak seperti level 3 tahun lalu, yang ini lebih fleksibel dan juga lebih longgar,” ucapnya.

Ia mengimbau masyarakat agar dapat mematuhi inmendagri tersebut dan tetap mematuhi Protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. (*)