Bawaslu Batam Perpanjang Pendaftaran Pengawas TPS Sampai 10 Oktober 2024

Bawaslu Batam
Koordinator Divisi SDM Bawaslu Kota Batam, Ully Yushariyen Damanik. (Foto: Dok/Bawaslu Kota Batam)

BATAM – Bawaslu Kota Batam memperpanjang masa pendaftaran untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) hingga 10 Oktober 2024, seiring belum terpenuhinya kuota pengawas di 1.821 TPS, termasuk tiga TPS khusus di beberapa kecamatan.

Koordinator Divisi SDM Bawaslu Kota Batam, Ully Yushariyen Damanik, menyatakan bahwa sejumlah kecamatan masih kekurangan tenaga pengawas, terutama dalam memenuhi kuota 30% keterwakilan perempuan.

“Pendaftaran gelombang kedua dibuka hingga 10 Oktober. Jika masih belum terpenuhi, kami akan membuka gelombang ketiga setelah pelantikan pengawas TPS sebelumnya,” ujarnya.

Ully juga mengakui adanya penurunan minat masyarakat menjadi PTPS dibandingkan dengan pemilu sebelumnya, yang mungkin disebabkan oleh pengalaman sebelumnya yang mengharuskan pengawas bekerja hingga larut malam.

Untuk menarik lebih banyak pendaftar, Bawaslu telah menurunkan syarat usia minimal menjadi 17 tahun yang sebelumnya 21 tahun, dengan syarat sudah memiliki hak pilih.

Baca juga: Bawaslu Batam Terima 6 Laporan Dugaan Pelanggaran Selama Kampanye

Ia pun mengajak masyarakat yang berminat dapat mendaftar melalui Panwascam atau situs resmi Bawaslu Kota Batam.

“PTPS sangat penting karena mereka adalah ujung tombak pengawasan di lapangan. Kami mengajak masyarakat untuk ikut serta mensukseskan Pilkada 2024 dengan menjadi bagian dari Bawaslu,” tegas Ully.

Selain itu, kini persyaratan kesehatan juga dipermudah, dengan hanya membutuhkan surat pernyataan sehat yang harus dipertanggungjawabkan oleh calon PTPS.

Sedangkan, untuk informasi lebih lanjut mengenai syarat pendaftaran bisa diakses melalui situs web atau media sosial resmi Bawaslu Kota Batam. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News