Menurut Sabrima, berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 terkait temuan dan laporan penanganan pelanggaran pada pemilu, pihaknya perlu melakukan penelusuran terlebih dahulu untuk mengungkap adanya pelanggaran atau tidak.
“Ini informasi awal yang kita dapatkan dari masyarakat. Kita kumpulkan barang buktinya dulu. Nanti, kami akan melakukan rapat,” katanya.
Berita sebelumnya, beredar foto-foto kartu nama caleg bersangkutan di dalam paket sembako BAZNAS Kabupaten Bintan. Di dalam paket sembako itu terdapat kartu nama Elyza Riani saat dibagikan ke masyarakat di Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan, Selasa 05 Desember 2023.
Paket sembako yang dibagikan itu berisi lima kilo beras, satu kilo gula pasir, beberapa bungkus mie instan, dan satu liter minyak goreng.
Kartu nama itu dengan jelas gambar dan nama Elyza Riani sebagai caleg nomor urut 9 dari Partai Golkar di Daerah Pemilihan (Dapil) satu (1) meliputi empat kecamatan, yakni Kecamatan Gunung Kijang, Toapaya, Teluk Bintan dan Teluk Sebong. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News