IndexU-TV

Bawaslu Bintan Menanti Aturan Teknis Calon Tunggal Lawan Kolom Kosong Pilkada 2024

Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra
Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra. (Foto: Ardiansyah)

BINTAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bintan masih menanti aturan petunjuk teknis jika terjadinya satu pasangan calon lawan kolom kosong pada  Pilkada  2024.

Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra mengatakan, juknis untuk regulasi Bawaslu perihal pengawasan calon tunggal masih dalam proses.

“Kita masih menanti regulasi terkait aturan potensi kolom kosong,” katanya, Selasa 3 September 2024.

Ia menambahkan pihaknya masih mengawasi proses perpanjangan pendaftaran calon yang dibuka kembali untuk Pilkada Bintan.

“Fokus pengawasan kami lakukan dalam hal penerimaan pendaftaran bagi bakal calon di Kabupaten Bintan,” ucapnya.

“Nantinya proses pendaftaran tersebut sampai tanggal 4 pada pukul 23.59 WIB,” sambungnya.

Baca juga: Buruknya Kualitas Demokrasi Bintan, 2 Keluarga Berkuasa

Ia menyebut, untuk aturan tahapan kampanye, pihaknya akan tetap mengawasi berapapun pasangan calon.

“Kita tetap mengawasi jika melawan kolom kosong. Tapi, kami masih menanti regulasi PKPU perihal aturan kampanye kolom kosong,” tutupnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version